Gumpalannews.com, LUBUKINGGAU,- Ketua DPRD Kota Lubuklinggau dua periode, H Rodi Wijaya,SE,M.Si ( HRW ) bersama jajaran dihadiri langsung Wakil Wali Kota Lubukinggau, H Sulaiman Kohar menggelar agenda rapat paripurna dengan agenda Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di Gedung Paripurna. Selasa, (24/01/2023).
HRW selaku Ketua DPRD melakukan pembahasan penyampaian hasil rapat, yakni terdapat 29 Peraturan daerah, 15 peraturan daerah merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.
"Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan pendandatangan berita acara atas pengesahan 29 raperda," beber Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.
Sementara mewakili Pemkot Lubuklinggau, Wakil wali kota H Sulaiman Kohar Menyebutkan bahwa Propemperda Merupakan upaya membentuk peraturan daerah Dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah Untuk mewujudkan amanat undang undang 1945.
"Iya itu untuk melindungi Mensejahterakan Mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat. Pemerintah kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya," paparnya.
Komentar