Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ketua DPRK Simeulue Gerak Cepat Bantu 100 Kotak Air Mineral
Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H Rahamin, SE saat menyerahkan 100 Kota Air Mineral untuk meringankan beban para korban kebakaran di Kota Sinabang. Bantuan itu diterima langsung oleh Kepala BPBD Simeulue, Zulfadli. Jum'at, (27/09/2024). Foto/Dok Rasman for Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H Rahamin bergerak cepat membantu meringankan beban para korban kebakaran di Simpang Lima Kota Sinabang, Kabupaten Simeulue. 

Jum'at pagi, pria yang akrab disapa Bang Rasman ini terlihat menyerahkan 100 Dus Air Mineral kepada para korban kebakaran yang diterima langsung oleh Kepala BPBD Kabupaten Simeulue, Zulfadli. 

Ketua DPRK Simeulue itu berharap kedepan perlu dievaluasi cara dini menanggulangi kebakaran. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran. 

Pertama kata dia, untuk menanggulangi kebakaran yang sering terjadi di Kota Sinabang, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Peningkatan Kapasitas Pemadam Kebakaran:

Pelatihan dan Pendidikan: Meningkatkan pelatihan dan pendidikan bagi petugas pemadam kebakaran tentang teknik pemadaman yang efektif dan respons cepat.

Peralatan yang Memadai: Memperbarui dan menambah peralatan pemadam kebakaran seperti mobil pemadam, hydrant, dan alat pelindung diri untuk petugas.

Peningkatan Pos Pemadam: Menambah jumlah pos pemadam kebakaran di lokasi strategis agar respons lebih cepat.

2. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Masyarakat:

Sosialisasi Pencegahan Kebakaran: Mengadakan kampanye rutin di masyarakat tentang penyebab dan cara mencegah kebakaran.

Pelatihan Tanggap Darurat: Melatih warga tentang cara menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan prosedur evakuasi saat kebakaran.

Simulasi Kebakaran: Melaksanakan simulasi kebakaran di pemukiman padat penduduk dan tempat-tempat umum.

3. Pengawasan Ketat dan Penegakan Aturan:

Inspeksi Berkala: Mengadakan inspeksi rutin terhadap instalasi listrik dan sistem keamanan kebakaran di bangunan, pasar, dan tempat umum.

Penegakan Peraturan: Menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan keamanan kebakaran seperti penggunaan material bangunan yang mudah terbakar dan instalasi listrik yang tidak standar.

4. Peningkatan Infrastruktur Penunjang:

Hydrant dan Air Bersih: Memastikan ketersediaan hydrant yang cukup dan berfungsi di titik-titik strategis, serta memastikan suplai air yang cukup.

Jalan Akses: Memperbaiki akses jalan menuju lokasi kebakaran agar kendaraan pemadam dapat menjangkau dengan cepat.

5. Sistem Informasi dan Koordinasi yang Baik:

Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan sistem peringatan dini yang dapat memberikan informasi kebakaran secara cepat melalui aplikasi, SMS, atau sirine.

Koordinasi Lintas Instansi: Meningkatkan koordinasi antar lembaga seperti BPBD, PLN, kepolisian, dan masyarakat dalam penanganan kebakaran.

6. Pengembangan Regulasi dan Peraturan Daerah:

Perda Penanggulangan Kebakaran: Membuat atau merevisi peraturan daerah yang lebih tegas terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Standar Bangunan: Menerapkan standar keamanan kebakaran dalam pembangunan gedung baru, termasuk penggunaan bahan bangunan yang tahan api.

7. Peningkatan Partisipasi Masyarakat:

Pembentukan Relawan Kebakaran: Mendorong pembentukan tim relawan kebakaran di tingkat RT/RW untuk membantu pemadaman skala kecil sebelum petugas tiba.

Penggunaan APAR: Mendorong setiap rumah dan usaha kecil untuk memiliki APAR dan mengetahui cara penggunaannya.

"Dengan mengimplementasikan kebijakan dan langkah-langkah di atas, risiko kebakaran di Kota Sinabang dapat diminimalisir, dan respons terhadap kejadian kebakaran dapat ditingkatkan,"Ujar Rasman dalam keterangan resminya yang diperoleh Gumpalannews.com. Jum'at, (27/09/2024).


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini