Revisi Qanun Ketenagakerjaan, DPRA Usulkan Peringatan Perdamaian Aceh dan Tsunami Jadi Hari Libur Daerah
Kantor DPRA di Banda Aceh. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com I Banda Aceh – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal Falevi Kirani mengungkapkan saat ini DPRA sudah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI beberapa waktu lalu, terkait rencana DPRA akan mengusulkan Peringatan Perdamaian Aceh dan Tsunami Jadi Hari Libur Daerah.

Menurutnya, aturan mengenai hari libur daerah tersebut sedang diupayakan agar masuk dalam revisi Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dilakukan proses perbaikan.

“Usulan hari damai dan tsunami Aceh dijadikan hari libur ini juga telah sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh,” ujar M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh. Selasa (22/08/2023).

Menurutnya libur khusus dimungkinkan asalkan sesuai dengan ke khususan sebuah daerah seperti yang selama ini telah diterapkan di provinsi lainnya di Indonesia.

“Sebagai contoh di Bali, dimana pada hari-hari tertentu semua aktivitas diliburkan untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Rizal, dalam revisi Qanun Ketenagakerjaan tersebut pihaknya berupaya memasukkan peringatan hari damai dan tsunami Aceh sebagai hari libur daerah.

“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar qanun ini bisa segera disahkan, sehingga mulai tahun depan aturan libur daerah ini bisa kita berlakukan,” demikian Fahlevi.

Untuk diketahui, saat ini proses revisi sudah memasuki tahap penyempurnaan dan direncanakan bakal disahkan akhir tahun mendatang.

 “Karena hari Damai Aceh yakni tanggal 15 Agustus dan bencana tsunami Aceh 26 Desember itu merupakan hari penting dan bersejarah bagi Aceh,” kata M Rizal Falevi Kirani.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini