Gumpalannews.com, SIMEULUE - Walhi Aceh merespon pernyataan Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, terkait dugaan Galian C Ilegal di Nasreuhe Kecamatan Salang dan Desa Babussalam Kecamatan Teluk Dalam.
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan apa yang disampaikan Pj. Bupati Simeulue itu normatif saja.
Harusnya kata, Shalihin, Pemerintah Daerah Simeulue memang harus mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif, baru kemudian aktivitas penambangan Galian C dijalankan, bukan sebaliknya dijalankan dulu baru dikaji.
"Sudah benar itu, tapi dikaji dulu secara komprehensif baru dijalankan, jangan dijalankan dulu baru kaji. Kita pingin tau juga hasil kajiannya ini, sesuai dengan daya dukung atau daya tampung atau tidak?," kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, saat dihubungi Gumpalan. Sabtu, (19/08/2023).
Shalihin mengatakan Walhi secara tegas menolak pengerukan pasir pantai karena merusak ekosistem terumbu karang. Dia juga mendesak aparat penegak hukum agar menindalanjuti kasus tersebut.
"Walhi secara tegas menolak penambangan pasir pantai," kata Shalihin.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Joni, ST, MT, Ph.D yang turut dikonfirmasi Gumpalan mengatakan, seluruh kegiatan yang bersifat pengerukan atau penambangan harus mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu baru kemudian bisa beroperasi.
"Semua harus ada izin. Oleh pemerintah sendiri saja ada tahapan-tahapan perizinannya yang harus dilalui. Padahal pemerintah dengan pemerintah kan? Apalagi swasta," Jelas Joni.
"Supaya adil lah. Masak orang mengurus izin sementara yang lain tidak. Kita kan negara hukum, ada aturannya gak boleh sembarangan. Saya Nambang gak pakai izin, abang nambang pakai izin. Saya jual murah karena prosesnya cepat. Ya gak boleh begitu," Lanjut Joni.
Joni menambahkan, blue print utamanya adalah tata ruang Simeulue. Apakah lokasi yang ditambang itu ada di dalam tata ruang Simeulue atau tidak.
Jika ada kata dia, silahkan urus izin IUPnya terlebih dahulu. Jika tidak dalam kawasan tata ruang yang diperbolehkan, maka dengan sendirinya izin tidak akan keluar.
"Kalau memang itu usaha komersil harus ada izinnya dulu. Izin pertambangan kan di Provinsi jadi harus memiliki IUP atau Izin Usaha Pertambangan dulu. Kalau gak ada izin ya berarti ilegal dan kewenangannya ada dipenegak hukum," Kata Joni.
Ketua LASKAR Perwakilan Simeulue, Hendra Muryono juga angkat bicara. Hendra mengatakan, Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, tidak konsisten dengan ucapannya beberapa waktu lalu, terkait dugaan Galian C Ilegal.
Melalui staf Alhi Bupati yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPMD Sahirman, yang dimuat di media Modus Aceh tanggal, 14 Agustus kemarin. Dengan judul "Pj. Bupati Simeulue Ahmadlyah mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak" terkait dugaan Galian C Ilegal di Nasreuhe Kecamatan Salang.
"Aneh aja, Pak Pj. Bupati Simeulue tidak konsisten dengan pernyataannya, kemarin melalui staf Ahli Bupati yang juga Plt. Kepala Dinas DPMD Sahirman katanya desak penegak hukum agar bertindak. Sekarang mengeluarkan pernyataan agar dikaji Komprehensif mempertimbangkan pembangunan Daerah. Yang mana ini yang benarnya. Ada apa?," Tanya Hendra.
Selain itu LASKAR Perwakilan Simeulue juga mempertanyakan sikap Pj. Bupati Simeulue Ahmadlyah yang tidak menjalankan rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait 112 PNS yang terindikasi Ijazah Palsu yang menjadi temuan BPK.
Harusnya ASN yang terindikasi Ijazah Palsu tadi bukan diturunkan pangkat dan jabatannya atau dimutasi, kata hendra, tetapi dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.
"Sanksi penurunan pangkat dan jabatan ASN yang terindikasi Ijazah Palsu kan Temuan BPK dan Tidak Sesuai Ketentuan. Kemungkinan Pj. Bupati Simeulue berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum. Karena kenapa Pj. Bupati Simeulue Ahmadlyah tidak menjalankan Rekomendasi BKN dan memecat 112 ASN yang terindikasi berijazah Palsu?," Kata Hendra.
Komentar