Rekruitmen PPK Musi Rawas Diduga Sarat Pelanggaran, RC Kembali Sambangi Bawaslu
Direktur Relawan Cerdas, Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, Bahet Edi Kuswoyo, SH, MH. Foto Dok Pribadi for Gumpalannews

Gumpalannews.com, MUSI RAWAS - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan kembali disambangi Relawan Cerdas (RC) terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) pemilu 2024, Jum'at (30/12/2022).

Direktur Eksekutif RC, Bahet Edikuswoyo, SH, MH mengubgkapkan, kedatangan pihaknya ke Bawaslu Musi Rawas guna untuk melengkapi laporan terkait rekruitmen PPK yang tidak sesuai antara nama-nama peserta yang mendapatkan ranking nilai 15 besar dalam pengumuman oleh KPU MURA Nomor:311/PP.04-Pu/1605/2022 tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk pemilu tahun 2024.

"Berdasarkan pengamatan dan temuan dan anailisis RC secara seksama, menduga proses rekruitmen PPK Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 untuk pemilu 2024 ada pelanggaran," kata Bahet Edi Kuswoyo saat diwawancarai awak media seusai laporannya di Kantor Bawaslu Musi Rawas 
 
Pria yang menjabat sebagai Ketua PPMI Lubuklinggau ini mengatakan bahwa dari persoalan itu terdapat indikasi dugaan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Musi Rawas.

Hal itu merujuk Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami menduga adanya pelanggaran pemilu, dimana ada kesan ada beberapa nama yang tak masuk 15 besar lulus CAT, kemudian diikutkan pada tes wawancara kemudian lolos 5 besar PPK, temuan kami nama-nama tersebut tersebar di 4 (Empat) Kecamatan, Kecamatan Sumber harta, Suka Karya, Muara Beliti dan Jayaloka, ini sebuah pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Massif yang dilakukan KPU Musi Rawas,” ucap Dosen Hukum Tata Negara STAI Bumi Silampari tersebut.

“Kami meminta kepada KPU Propinsi Sumsel untuk menunda pelantikan anggota PPK Musi Rawas dan mengambil alih serta rekrut ulang anggota PPK secara transparan, karna dugaan pelanggaran pemilu yang kami laporkan adalah bentuk kejahatan demokrasi, Kami menyerukan agar pecat anggota KPU Mus Rawas," paparnya.

Dirinya juga tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu Musi Rawas yang tlah menerima laporan mereka. Bahet meminta agar Bawaslu Musi Rawas menunjukkan taringnya, dengan kian bisa menjaga marwah Bawaslu itu sendiri.

"Dengan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU MURA, maka marwah Bawaslu Musi Rawas tetap terjaga di mata publik, jangan sampai nantinya ada indikasi dugaan memposisikan sebagai pelindung dan penjaga KPU MURA. Karena bukti formil dan materil secara lengkap sudah kami lampirkan dalam pengaduan. Selanjutnya kasus ini akan kami kawal terus, kita akan laporkan ke DKPP juga," ujar Bahet Edi.

Sementara itu, Divisi penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Khoirul Anwar mengatakan 
akan memproses laporan ini, dan akan meminta penjelasan KPU Musi Rawas atas laporan tersebut seeta akan memprosesnya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dalam pengaduan resmi Relawan Cerdas ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah diperkuat data dan bukti hasil tes tertulis CAT berikut nama, nilai dan ranking-rankingnya juga lampiran berupa hasil Pengumuman KPU MURA Nomor 295/SDM.02.1-Pu/1605/2022 tentang hasil hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu 2024, Pengumuman KPU MURA Nomor 311/PP.04-Pu/1605/2022 tentang penetapan hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK untuk pemilu 2024, Pengumuman KPU MURA Nomor 326/PP.04 -Pu/1605/2022 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota PPK untuk pemilu 2024. (*)



Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini