Breaking News

Ratusan APS Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menurunkan APS. Foto/ Deden / Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SERANG – Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), calon DPD RI, Bakal Calon Presiden (Bacapres), ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang.

Penertibakan APS tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3) dan surat edaran dari Bawaslu RI.

Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya telah menertibkan ratusan APS yang terdapat di sejumlah titik jalan yang berada di Kota Serang.

“Total ada 345 APS yang ditertibkan pada Kamis, 21 September 2023. Terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster. APS itu berasal dari Bacaleg, calon DPD RI, Bacapres, bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, dan bakal calon Walikota-Wakil Walikota,” ujarnya, Jumat (22/ 9/ 2023).

Fierly mengimbau, kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tetap bisa mematuhi aturan yang sudah ada, dan tidak lagi memasang APS di jalan hingga masa waktu kampanye tiba.

Bawaslu Kota Serang berharap, seluruh peserta Pemilu dapat menahan diri hingga pelaksanaan kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang. Seluruh peserta Pemilu diharapkan berkomitmen untuk taat terhadap setiap regulasi tahapan Pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu menegaskan bahwa penertiban APS para peserta Pemilu 2024 tersebut diakui sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

“Ada tiga dasar hukum pelaksanaan penertiban APK dan APS saat ini. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010, Pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin,” ujar Fierly.

Kemudian, Pasal 79 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Ketiga secara internal adalah Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini,” katanya.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini