Puluhan Hewan Ternak di Aceh Jaya Terjaring Operasi Satpol PP
Satpol PP Aceh Jaya menjaring hewan ternak milik warga yang berkumpul di jalan lintas nasional. (Foto: Dok Gumpalannews.com)

GUMPALANNEWS.COM, ACEH JAYA - Dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, kembali menertibkan puluhan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat,  Hamdani mengatakan, pihaknya menyasar lokasi yang sering disinggahi hewan ternak dan menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Banyak kasus laka di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh yang mengalami kerugian harta, benda dan penderitaan cacat bahkan tidak sedikit yang merenggut nyawa akibat hewan ternak di Aceh Jaya," tutur Hamdani, Kamis, 7 November 2024.

Dilaporkan bahwa, sejak tahun 2022 lalu, Satpol PP Aceh Jaya gencar melaksanakan operasi penertiban hewan ternak, seperti di jalan raya, pasar dan fasilitas umum lainnya, kecuali Kecamatan Pasie Raya yang belum pernah kita lakukan penertiban atau penangkapan.

Kali ini, dalam operasi yang dilakukan bersama petugas gabungan pada Rabu, 6 November 2024 kemarin, pihaknya berhasil menjaring atau menangkap 20 ekor hewan ternak, yaitu 7 ekor sapi dan 13 ekor kambing.

Hewan ternak yang ditertibkan merupakan hewan ternak yang dilepas-liarkan oleh pemiliknya di Keude Krueng Sabee dan Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Desa Baro, Kecamatan Setia Bakti, Babah Nipah dan Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Desa Ceunamprong, Kecamatan Indra Jaya, serta di Leupee dan Meunasah Weh, Jaya.

"Kami berharap semua pihak terkait berperan aktif dalam penertiban ternak di Aceh Jaya, terutama SKPK yang membidangi urusan peternakan, pihak kecamatan dan pemerintah desa, sesuai dengan amanat Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," sebut Hamdani.

Kabid Satpol PP itu menegaskan bahwa, penertiban ternak bukan hanya tugas Satpol PP saja, akan tetapi terdapat leading sektor dan pihak terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Ketika berbicara penertiban dalam artian penangkapan atau penjaringan itu mutlak wewenang Satpol PP, tambah Hamdani, maka harus dipahami bersama bahwa operasi penangkapan dilakukan secara berkala.

"Ada syarat yang harus penuhi dan tidak mungkin dilakukan penangkapan setiap hari," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan ternak peliharaannya, tidak hanya menjaga atau mengandangkan ketika operasi penertiban saja.

"Mari bersama ciptakan ketertiban dan kenyamanan secara bersama serta patuh terhadap aturan dan menghargai hak-hak orang lain seperti pelintas jalan raya," tutup Hamdani. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini