Puluhan ASN di Abdya Nikmati Bansos Orang Miskin, YARA Minta Dikenakan Sanksi

,
Ketua YARA Abdya, Suhaimi. Foto: Teuku Rahmat/Gumpalannews

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menjatuhkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati dana bantuan sosial (bansos) orang miskin. 

"ASN itu tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Jadi, bila ada dari mereka yang sengaja menikmati bantuan untuk orang miskin itu harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku," kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi N, SH, Selasa (24/1/2023)

Pengacara YARA menyampaikan hal itu setelah mendapat informasi bahwa puluhan ASN di Abdya ikut menikmati bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan harus dikembalikan ke kas negara. 

"Jika memang benar ada ASN di daerah ini menikmati dana bantuan untuk orang miskin, yang bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan harus diberikan sanksi," ucapnya

Menurutnya bila merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, maka semua ASN yang menikmati bansos itu harus diberi sanksi disiplin, agar ke depan mereka menjadi lebih hati-hati terhadap bantuan. 

Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

"Pj bupati Abdya perlu juga me-review mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini, supaya data penerima bantuan akan datang menjadi tepat sasaran," demikian ucap Suhaimi terkait ASN menikmati bansos.

Editor: Redaksi