PT SMD Diduga Prioritaskan TKA, SaKA : Tukang Masak Impor dari Cina
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing/Lampungnews

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Kehadiran belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) seakan terus menjamur di perusahaan tambang bijih besi PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) di Desa ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Perusahaan yang bergerak dan bekerja sama dengan PT Juya Aceh Mining (JAM) tersebut dianggap lebih memprioritaskan WNA impor Cina dari pada warga daerah. Seolah perusaan tersebut mengabaikan pemuda dan pemudi Kabupaten Abdya yang membutuhkan pekerjaan.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Erisman, SH melalui keterangan tertulis diterima Gumpalannews.com, Kamis (6/7/2023) tentang kehadiran sejumlah tenaga asing di PT SMD.

Daftar karyawan Tenaga Kerja Asing (TKA) PT SMD. Foto : Dok Gumpalannews.com

Seharusnya, kata Erisman, pihak perusahaan yang bergerak di bidang biji besi itu lebih memprioritaskan putra daerah ketimbang Warga Negara Asing (WNA). Sementara masyarakat yang membutuhkan pekerjaan terkhusus warga Kabupaten Abdya hanya menjadi penonton di negerinya sendiri.

"Kita tidak mengetahui selama ini banyak WNA ketimbang putra daerah yang jadi tenaga kerja di PT SMD," ujarnya.

Selain itu, SaKA juga menuding bahwa pihak perusahaan juga tidak terbuka dalam mengumumkan perekrutan karyawan, sehingga posisi tukang masak hingga teknisi kelistrikan harus diimpor dari negeri yang berjulukan tirai bambu itu.

Bahkan ucap Erisman, jumlah WNA yang bekerja di PT SMD diperkirakan lebih dari 14 orang. Yaitu WNA yang belum melaporkan ke dinas terkait soal kedatangan mereka ke kabupaten bertuan tanah Teungku Peukan.

Menurutnya, kehadiran perusahaan yang bekerja sama dengan PT JAM yang membidangi jasa pengangkutan dan produksi biji besi ini bisa berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar.

"Yang kita khawatirkan setelah hasil bumi dikuras habis oleh perusahaan,masyarakat kita tidak ada mendapatkan manfaat apapun, selain bencana yang melanda ke depan," tutur Erisman.

Dia juga menyampaikan, sesuai UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dimana tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

"Jadi kehadiran peusahaan itu untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan nilai pokok budaya korporat yang fleksibel dan meminimalisir pengangguran, bukan hanya untuk menguras hasil alam semata," imbuh Erisman SH. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini