PT PIM Klarifikasi Tanggapan Atas Permintaan Sekelompok Pemuda Lingkungan
Bangunan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) di Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Foto/ dok HUMAS PT PIM

Gumpalannews.com, LHOKSEUMAWE– PT Pupuk Iskandar Muda mengklarifikasi atas tudingan sekelompok pemuda yang mengatasnamakan pemuda lingkungan bernama Association Pemuda Daerah menuntut akan penerimaan tenaga kerja bagi warga terutama pemuda di sekitar lingkungan pabrik.

Senior Vice President Sekretaris Perusahaan dan Tata Kelola PT PIM Maimun, Rabu (23/8/2023) menjelaskan pelaksanaan program perusahaan baik rekrutmen tenaga kerja maupun pelaksanaan program CSR, bahwa dalam setiap pelaksanaan harus mengikuti prosedur, ketentuan dan Undang- Undang yang berlaku serta berpedoman kepada GCG Perusahaan.

PT PIM saat ini sudah lebih banyak mempekerjakan warga lokal. Pihaknya mengaku bahwa saat ini PT PIM telah mempekerjakan tenaga kerja (organik/non organik) dengan persentase 95% Tenaga Kerja dari Aceh dan 5 % dari luar Aceh.

"PT PIM melalui tim Humas sudah melakukan beberapa kali komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan organisasi itu, menjelaskan mekanisme program corporate social responsibility (SCR),” sebut Maimun dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, rekrutmen tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan. Dan di pertemuan terakhir dengan kelompok tersebut pada 14 Agustus 2023 telah difasilitasi oleh Polsek Dewantara & Polres Lhokseumawe.

Berdasarkan pertemuan tersebut, lanjut Maimun, pihak kelompok pemuda tersebut sudah menerima penjelasan dari poin- poin yang telah disampaikan oleh PT PIM.

Ia menjelaskan bahwa PT PIM mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menampung dan mendengar masukan, saran dan program dari berbagai pihak termasuk dengan Muspika, Kepala Desa lingkungan, unsur kepemudaan dan stakeholder lainnya dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan tujuan peningkatan ekonomi. 

“Sebagai salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang produksi pupuk UREA dan Pupuk NPK, PIM selalu mengikuti ketentuan dan aturan serta perundangan yang berlaku,” ujarnya.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini