PT CA 'Nakal' di Lahan Eks HGU, YLBH-AKA Segera Surati Kejagung RI
Plang sitaan eks HGU PT CA. Foto: Dok Gumpalannews

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mempertanyakan terkait PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot yang masih beroperasi di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur YLBH-AKA Distrik Abdya Rahmat S.Sy, CPCLE mengatakan, padahal pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dan Kwjaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memasang plang sitaan di atas bekas lahan HGU, akan tetapi PT CA mengabaikan perintah dari institusi negara tersebut.

Direktur YLBH-AKA Rahmat dan Kepala Divisi Advokasi Edy di lahan sitaan HGU PT CA. Foto: Dok Gumpalannews.com

"Kami kembali turun ke sini untuk memastikan terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu. Walaupun sudah ada plang ini, PT CA diduga tetap 'nakal' dengan tetap melakukan aktivitas di lahan eks HGU," ujar Rahmat didampingi Kepala Divisi Advokasi YLBH-AKA Edy Syafrijal, Rabu (19/7/2023).

Atas dasar itu, tambah Rahmat, YLBH-AKA Distrik Abdya akan segera menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) demi kepastian hukum. Hal tersebut dilakukan untuk upaya mendapatkan keadilan atas ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, penyuratan tersebut juga dilakukan atas tindak lanjut YLBH-AKA yang telah meminta Kejari Abdya agar menghentikan segala aktivitas di lahan eks HGU PT CA. Alasannya karena pihak Kejari Abdya tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT CA di lahan dengan luas 4.847,18 hektare.

Dijelaskan Rahmat, lahan bekas HGU PT CA yang bergerak bidang lahan perkebunan sawit yang sudah dimenangkan dan sudah berkekuatan hukum itu seluas seluas 2.002,22 hektare, sedangkan lahan perlepasan eks HGU 2.847,18 hektare.
 
Di atas lahan 2.847,18 hektare yang telah dilepas ini sudah digarap oleh masyarakat tani Seneubok Karya Abadi dengan jumlah kelompok 82 kelompok. Akan tetapi, Kejari Abdya melarang masyarakat kelompok tani beraktivitas di lahan yang telah digarap itu.

"Masyarakat dilarang, tapi pihak PT diperbolehkan beroperasi dan memanen tandan buah segar (TBS) sawit. Padahal seharusnya setiap apapun yang sudah disita sebagai barang bukti tidak boleh di ganggu oleh siapapun. Maka dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Kejagung RI," imbuh Rahmat.
 
Selain itu, Hamdani selaku perwakilan masyarakat tani Ketua Kelompok Tani Awaludin juga memperkuat pernyataan YLBH-AKA tentang perihal tersebut. Ia turut meminta Kejagung RI agar dapat memerintahkan PT CA menghentikan pengoperasian dan beraktivitas di atas lahan eks HGU.

"Semoga Kejagung RI dapat memerintahkan Kejati Aceh dan Kejari Abdya untuk segera memberikan larangan atas segala aktivitas yang dilakukan PT CA terhadap lahan eks HGU," pungkas Hamdani. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini