Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh diduga tetap beroperasi di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disita oleh Kejari Abdya dan Kejati Aceh.
Hal tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Abdya, Rahmat S.S,y C.P.C.L.E, Kepala Divisi dan Advokasi Edi Safrizal dan ketua kelompok tani Husni dalam keterangan tertulis diterima Gumpalannews.com, Selasa (11/7/2023).
Dikatakannya, lahan eks HGU PT CA diareal perkebunan kelapa sawit seluas 4.847.18 hektare itu telah disita oleh Kejati Aceh dan Kejari Abdya karena adanya dugaan korupsi yang merugikan perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun.
"Kami sangat mengapresiasikan atas kinerja dan tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh dan Kejari Abdya terhadap PT CA," ucap Rahmat.
Akan tetapi, ujarnya, walaupun lahan itu telah disita dan masih dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan diduga masih beroperasi dan mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di atas lahan milik negera tersebut.
"Seharusnya pihak PT CA tidak beroperasi lagi karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan serta sudah berstatus sitaan sesuai dengan pemasangan plan," tuturnya.
Oleh sebabnya, YLBH-AKA Distrik Abdya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dapat mengambil tindakan tegas, sehingga pihak perusahaan dapat menghentikan segala aktivitas di atas lahan sitaan.
"Masyarakat diimbau dan dilarang agar tidak beraktivitas di atas lahan itu saat diadakan penyuluhan hukum di kantor Camat Babahrot, tapi perusahaan masih bebas beroperasi seperti biasa. Ini ada apa?," tanya Rahmat terkait dugaan PT CA yang masih beroperasi di atas lahan sitaan negara. (*)
Komentar