Proyek RTH Jadi Temuan BPK, CV Perdana Konstruksi Belum Kembalikan Temuan Rp145.049.986,83 

,
Lampiran LHP BPK. Foto tangkap layar Gumpalannews.com

 Gumpalannews.com, SIMEULUE- Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi membenarkan CV. Perdana Konstruksi belum kembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak Rp145.049.986,83 dan denda Denda keterlambatan Rp30.064.429,96.

"Ya itu menjadi temuan BPK dan belum sama sekali disetor. Nilainya Rp145.049.986,83 dan denda Denda keterlambatan Rp30.064.429,96,"kata Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi kepada Gumpalannews.com. Sabtu, (11/01/2025). 

Paket pekerjaan Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Air Dingin ini dikerjakan oleh CV. CV Perdana Konstruksi dengan Nomor Kontrak 640.2/270/APBK-CK/DPUPR/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp. 3.337.151.725.

BPK menyebutkan, pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut bersama PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada tanggal 23 November 2023 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan Rp145.049.986,83.