Program Pokjanal Posyandu di Nagan Raya Memasuki Tahap Perencanaan dan Evaluasi
Rapat koordinasi dan sosialisasi program kerja Pokjanal Nagan Raya, Rabu (13/12/2023). Foto: T. Rahmat Hidayat/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Kerja Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang memasuki tahap perencanaan dan evaluasi.


Kegiatan Rakor ini dibuka Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas, AP, S.Sos., M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha di Aula Hotel Grand Nagan Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Rabu (13/12/2023).

Dalam arahannya, Ardimartha menjelaskan tentang Pokjanal Posyandu Kabupaten Nagan Raya. Dikatakan, Pokjanal memiliki peran dalam membina Posyandu dibantu oleh Pokjanal Kecamatan dan Pokja Desa serta kader kesehatan.


Lebih lanjut Sekda menjelaskan Pokjanal Kabupaten memiliki program kerja yang merupakan gabungan penyelenggaraan kegiatan dari seluruh organisasi perangkat daerah dalam keposyanduan.


"Yang seharusnya program kerjanya kabupaten di breakdown ke dalam program kerja seluruh OPD anggota Pokjanal yang berisi kegiatan-kegiatan yang menunjang terhadap peningkatan kinerja Posyandu," ucap Ardi.


Ardi mengungkapkan, Pokjanal Posyandu dan sekretariat tim bertujuan untuk mengembangkan program, pembinaan mutu Posyandu dengan menciptakan keterpaduan kerjasama lintas sektoral dan lintas program antar instansi pemerintah guna mendukung pelaksanaaan pemberdayaan masyarakat secara terpadu.


"Untuk mewujudkan hal itu perlu kolaborasi seluruh stakeholder supaya dapat berperan aktif, berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten," sebut dia.


Ardi menambahkan, ada empat unsur dalam kolaborasi tergambarkan dalam pentahelix, yaitu pemerintah melalui sinergi dan kolaborasi OPD dalam pembinaan kelembagaan Posyandu dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kader. Kemudian unsur akademisi dalam hal peningkatan kualitas kelembagaan Pokjanal dan Posyandu serta kualitas SDM Kader Posyandu.


Selanjutnya, pelaku usaha, dalam hal partisipasinya dalam pelaksanaan kegiatan Kepokjanalan atau Keposyanduan, serta juga sangat penting media baik media cetak, media online, LSM atau lembaga lainnya dalam membantu memberitakan, menginformasikan dan mempromosikan kegiatan.


"Di mana peran komunitas ini mempunyai tujuan yang sama dalam memajukan posyandu," papar Ardi.


Di akhir sambutannya, Sekda Ardimartha berharap kepada seluruh OPD sebagai pembina untuk terus mengawal Posyandu dan para kadernya untuk memunculkan inovasi dan kreatifitasnya.


"Insya Allah dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik saya yakin seluruh Posyandu dapat meningkat kinerja dan pelayanannya," pinta Ardimartha.


Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Nagan Raya, Ns. Ira Sahwadi, S.Kep., MKM dalam laporannya menjelaskan kegiatan itu berlangsung selama dua hari, dimulai dari tanggal 13 hingga 14 Desember 2023.


"Dengan tujuan untuk meningkatkan tugas maupun fungsi secara kolaborasi dan koordinasi Pokjanal Posyandu yang disesuaikan dengan perkembangan keadaaan dan intensitas Kegiatan yang harus ditangani dan bersafat lintas sektor dan lintas program," tutur Ira.


Kemudian acara itu dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer oleh dr. Sulasmi, MHSN Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Aceh.


Selanjutnya materi tentang Posyandu Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 disampaikan oleh Kadis Kesehatan (Kadiskes) Nagan Raya, Hj. Siti Zaidar S.S.T., M.K.M. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Gambaran Umum Pokjanal Posyandu dan Posyandu sebagai LKD oleh Sekretaris Pokjanal Provinsi Aceh Hasanuddin, S.Sos., M.M.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala SKPK terkait dan Pokjunal Pembinaan Posyandu dan Sekretariat Tim Pokjanal Posyandu sesuai SK Bupati Periode Tahun 2019-2023 dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini