Gumpalannews.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu perguruan tinggi Kampus UMI Makassar. Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2024) pukul 03.00 Wita. Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp30 juta dari ruang perlengkapan kampus.
"Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial WA (27), AS (36), dan AN (33). Salah satu pelaku, WA, merupakan karyawan cleaning service di kampus tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan keterangan WA, pelaku melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yaitu AS dan AN. Ketiga pelaku merupakan buruh harian lepas.
"Motif pencurian ini untuk membayar utang. Pelaku utama, AS, mendapatkan uang lebih besar sebesar Rp25 juta yang digunakan untuk membayar hutang. Sedangkan pelaku AN, yang merupakan residivis, menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba, foya-foya, dan membooking PSK," jelasnya.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, AS dan AN sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.*
Komentar