Polres Simeulue Dalami Dugaan Galian C Ilegal Babang - Kota Batu, Mau Ditangkap Tapi Belum Ada Aktivitas

,
Satu Unit Excavator diduga melakukan pengerukan Galian C Ilegal di wilayah Babang - Kota Batu. Minggu (15/09/2024). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Kapolres Simeulue, AKBP. Rosef Effendi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA. Zainur Fauzi mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan Galian C ilegal yang diberitakan media waspada.id pada tanggal 14/09 lalu. 

"Masih kita dalami,"kata Kasat Reskrim Simeulue IPDA. Zainur Fauzi menjawab konfirmasi Gumpalannews.com. Senin, (16/09/2024). 

Ditanya Gumpalannews.com apakah alat berat pada proyek tersebut akan dilakukan penahanan. Kasat Reskrim Simeulue itu menjawab, pihaknya telah turun ke lapangan. Namun karena belum ada aktivitas, sehingga penahanan alat berat belum dilakukan. 

"Kemaren sudah kelapangan, namun tidak ada aktifitas,"jelas Kasat. 

Diduga Galian C ilegal ini digunakan untuk Proyek Pembangunan Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengkalak di Simeulue dengan pagu anggaran sekitar Rp6 miliar yanh bersumber APBK 2024.

Sementara Zulfahmi, yang saat ini berstatus tersangka, karena mengeruk Galian ditanah sendiri di Desa Busung Indah. Berharap Polres Simeulue tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum terkait Galian C. 

Zulfahmi mengaku ditetapkan tersangka oleh Polres Simeulue sejak tanggal 02 Mei lalu terkait kasus Galian C. 

"Saya berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Kalau tangkap ya tangkap semua. Kalau bebas ya bebas semua. Jangan yang kecil ditindak yang besar dibiarkan. Waktu itu saya hanya 120 trip,"ujar Fahmi kepada Gumpalannews.com. Senin, (16/09/2024).