Polres Simeulue Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Baterai Tower dan Minyak Solar
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko , S.IK., M.H didampingi Kepala Dinas Kominsa Simeulue, Misrahudin saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Simeulue Rabu pagi (18/10/2023). Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com,SIMEULUE - Polres Simeulue, Aceh, berhasil meringkus pelaku pencurian Baterai Tower dan Minyak Solar, empat pelaku diamankan. 

Dalam keterangannya Kapolres Simeulue AKBP Sujoko , S.IK., M.H mengatakan selain penangkapan empat pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa empat jerigen minyak solar dan lima baterai tower milik Telkomsel dan satu unit becak.

Kapolres Simeulue mengungkapkan, pelaku mencuri baterai tower dan minyak solar milik PT Telkomsel dengan total kerugian sekira mencapai 120 Juta Rupiah. 

Kapolres Simeulue juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari barang bukti lainnya jika ada yang terkait dengan kasus ini.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan masyarakat pada 15 Oktober 2023 bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Repeater Desa Kahad Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko , S.IK., M.H, saat melakukan konferensi pers. Rabu,(18/10/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, Sujoko mengatakan keempat pelaku tersebut juga terlibat dalam pencurian Baterai Tower yang dilaporkan pada 12 Oktober lalu.

"Atas perbuatannnya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya.

Teknikal Dupport Area (TSA) Kabupaten Simeulue, Osla Anugrah Cahyana mengatakan, baterai OLT itu sebagai sumber daya cadangan saat listrik padam.

"Baterai itu, sebagai power cadangan, jika listrik mati, Baterai hilang, tidak ada power cadangan maka jaringannya tidak akan normal seperti biasa," jelasnya.

Menurut Osla, tahun ini ada 44 unit baterai tower yang hilang dari empat tower yang ada di Kabupaten Simeulue.

Dia mengatakan baterai tower yang digasak maling itu, yakni SNB258 Ganting 20 unit, lalu SNB529 Repeater Kahad 6 Kemudian Nasreuhe 10 dan SNB254 Sibigo, 18.

Ada pun keempat pelaku YV (25 tahun), warga Desa Labuhan Bakti. AS (25 tahun), warga Desa Suka Karya. NA (27 tahun), warga Desa Suka Karya. AP (25 tahun), warga Desa Suka Karya.

Kapolres Simeulue berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Simeulue.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue, Misrahudin, mengapresiasi upaya Polres Simeulue mengungkap kasus pencurian ini. Karena menurut Misrahudin kasus ini sangat dikeluhkan masyarakat.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini