Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Ganja, ini Modusnya
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil menangkap seorang Pelaku atas nama ZA (38 tahun). Foto/Dok Humas Polres Purwakarta

Gumpalannews.com, PURWAKARTA- Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H, melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus karkotika yang terjadi di Desa Cijunti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta. Jumat (21/06/2024). 

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil menangkap seorang Pelaku atas nama ZA (38 tahun) warga Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.

Pelaku melakukan kejahatannya tersebut dengan cara Pelaku atas nama ZA (38 tahun) menerima titipan Narkotika jenis Ganja dari Pelaku atas nama PANDI (DPO) untuk diedarkan dengan cara ditempel sesuai petunjuk Pelaku atas nama PANDI (DPO).

Barang bukti yang disita petugas dari tangan Pelaku atas nama ZA (38 tahun) adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,86 Kilogram. 

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun Penjara. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini