Breaking News

Polres Abdya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Terduga pelaku penganiayaan berinisial HM (56) warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh berhasil diamankan personel Kepolisian Resor (Polres) setempat. Jum'at (28/10/2022). Foto: Amril for gumpalannews.com

Gumpalannews.com, BLANGPIDIE - Terduga pelaku penganiayaan berinisial HM (56) warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh berhasil diamankan personel Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Kapolsek Babahrot, Iptu Amril Bakhri, SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah terduga pelaku HM melakukan tindak pidana kekerasan, yang menyebabkan korban SM (60) warga desa setempat kehilangan dua jari tangannya akibat sabetan benda tajam.

"Iya, terduga pelaku HM sudah kita amankan dan kita serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban telah dibawa ke rumah sakit," ujar Amril, Jum'at (28/10/2022).

Amril menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, kejadian penganiayaan dengan cara pembacokan menggunakan sebilah parang tersebut, terjadi sekira pukul 09.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Pasar, Desa Blang Raja, Babahrot.

"Kronologisnya, awal mula kejadian itu terjadi sekira pukul 08.00 Wib, dimana terduga pelaku HM sedang berada di kebun miliknya. Kemudian, dihampiri korban SM bersama saksi berinisial KS (56) dan SS (32)," katanya.

Di lokasi milik terduga pelaku HM, korban SM dan pelaku terlibat adu mulut, yang menyebabkan SM hendak melakukan kekerasan pemukulan terhadap pelaku. Namun, saat itu, kejadian itu dapat dilerai oleh dua orang saksi. Selanjutnya, SM langsung kembali ke rumahnya bersama saksi.

Kemudian, tambah Amril, sekira pukul 08.30 Wib, di TKP, korban SM melempar batu ke arah pelaku HM, namun tidak mengenai pelaku. Selanjutnya, pelaku hendak menjemput istrinya yang masih berada di kebun, akan tetapi dihadang oleh korban dengan menggunakan ketapel.

"Pecutan ketapel batu yang digunakan korban SM mengenai dada kanan pelaku HM. Saat itulah terjadi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (sajam)," jelas Amril.

Tidak terima atas perbuatan korban, terduga pelaku HM mengambil sebilah parang yang terletak di sepeda motor miliknya, seraya menghayunkan benda tajam itu ke arah korban SM. Kibasan sajam itu mengenai bagian tangan kanan korban.

"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan dua jari, yaitu jari manis dan kelingking tangan kanannya. Setelah kejadian itu, personel menjemput pelaku yang telah tersebih dahulu diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Abdya," tuturnya.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Babahrot dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

"Dari informasi yang kita peroleh, kejadian penganiayaan ini dipicu akibat dari perselisihan tpermasalahan sebidang lokasi tanah," kata Kapolsek Babahrot, Amril terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Blang Raja, Babahrot.

Laporan : Teuku Rahmat


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini