DLHK Aceh: Kewenangan Dokumen Lingkungan SPBU di Kementerian LHK
Gumpalannews.com, SIMEULUE- Mencuatnya ke publik pembangunan SPBU di Desa Abail Kecamatan Teupah Tengah, yang belum memiliki dokumen lingkungan, dan diduga juga belum mengantongi rekomendasi kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Persetujuan Lingkungan.
Joni, ST., MT, Ph.D, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, saat dikonfirmasi Gumpalannews.com, mengatakan setiap kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Dan untuk dokumen lingkungan SPBU prosesnya di Kementerian KLHK, karena perizinan berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Investasi/BKPM.
"Dokumen lingkungan untuk SPBU di Kementerian prosesnya. Karena sektor energi atau BUMN. SPBU kan kerjasama dengan Pertamina jadi kewenangan dokumen lingkungannnya (apakah Amdal atau UKL-UPL) itu di KLHK" jelas Joni kepada Gumpalannews.com. Minggu, (02/06/2024).
"Dokumen lingkungan disusun tahap perencanaan usaha/kegiatan, sudah pasti ada Amdal/UKL-UPL yang telah mendapat persetujuan lingkungan lah kalau mau bangun, karena persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha seperti diatur pada Pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Perlindungan Lingkungan Hidup" tegas Joni.
Menurut Joni, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib mengantongi persetujuan lingkungan terlebih dahulu, sebagai pra-syarat dari perizinan berusaha.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Pasal 22) dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL (Pasal 34).