Gumpalannews.com, PALEMBANG - Jelang pilkada serentak 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan memastikan pemilih masyarakat perbatasan yang telah memiliki hak pilih tidak akan kehilangan hak pilih.
Hal ini menyusul persoalan sengketa perbatasan yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan seperti di Kota Palembang dan Banyuasin tepatnya di kawasan Tegal Binangun. Wilayah ini sebagaian warganya masuk wilayah Banyuasin namun secara administratif kependudukan warga Kota Palembang.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya dalam Talkshow Politik dan Tokoh Kekinian (Tiktokan) tentang Dinamika Pilkada Serentak 2024 Jelang Pendaftaran di Utopia Colaboration Space Jl POM IX Palembang, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, dinamika Pilkada Serentak Sumsel 2024 menjelang pendaftaran ada beberapa poin yang menarik terkait dengan pendaftaran dan juga isu-isu lainnya.
"Yang dekat terkait dengan sengketa perbatasan yang ada di wilayah di Sumatera Selatan. Ini menjadi salah satu isu yang perlu dipertegas terkait dengan bagaimana nasib pemilih yang ada di wilayah-wilayah sengketa perbatasan.
"Misalkan soal Tegal Binangun. Dimana ada pemilih yang berada di wilayah kabupaten Banyuasin, tetapi secara administrasi merupakan warga penduduk kota Palembang. Ini kan belakangan yang menjadi pertanyaan bagaimana terkait dengan coklit dan lain sebagainya,"ungkapnya.
Andika menjelaskan data pemilih sudah selesai di coklit dan segera ditetapkan sebagai data pemilih sementara (DPS).
"Mengenai sengketa perbatasan terutama di Palembang dan Banyuasin, KPU memastikan hak pilih tidak akan hilang. TPS tetap akan berdiri sesuai dengan data administrasi kependudukan. Jika ber KTP Palembang maka TPS di Palembang,"ujar Alumni FISIP Unsri.
Dia menambahkan persoalan perbatasan itu menjadi ranahnya pemerintah dan pilkada menjadi ranahnya KPU. Terkait ini agar tidak terjadi kehilangan hak pilih tetap TPS didirikan berdasarkan basis administrasi kependudukan.
"Maka dari itu, walaupun ada di wilayah Banyuasin namun ber KTP Palembang tetap bisa memilih dengan melalui TPS sekitar wilayah tersebut yang berada diwilayah administrasi Palembang,"terang Mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini.
Sementara, Pengamat Hukum Politik Dr Sadi Is mengatakan masalah data pemilih terutama di wilayah perbatasan secara aturan persoalan kependudukan dan perbatasan itu domain pemerintah.
"KPU secara teknis aturan hanya memastikan pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya,"kata Dia.
Dengan kontruksi itu, dijelaskannya KPU hanya perlu memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa memilih.
"Ini juga memastikan isu yang perlu dipertegas terkait dengan bagaimana nasib pemilih yang ada di wilayah-wilayah sengketa perbatasan yang terancam kehilangan hak pilih,"tegasnya.
Komentar