Polemik Lahan, DPRK Simeulue Undang Sejumlah SKPK Untuk Hadiri Rapat dan Mendampingi Tim Pansus

,
Surat DPRK Simeulue kepada Pj. Bupati yang diperoleh Gumpalannews.com. Jum'at, (26/07/2024). Foto/tangkap layar Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE-Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait jual beli lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang diduga didalangi oleh PT. Raja Marga. DPRK Simeulue membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus). 

Dalam surat DPRK Simeulue yang ditujukan kepada Pj Bupati Simeulue dengan nomor : 005/280/2024 yang diperoleh Gumpalannews.com.

Tim Pansus DPRK Simeulue meminta sejumlah SKPK agar menghadiri rapat dan mendampingi Tim Pansus ke Lapangan. 

Menurut surat tersebut, Tim Pansus DPRK mulai bekerja pada hari ini, Jum'at (26/07/2024) hingga hari sabtu (besok) dan minggu (Lusa). 

Adapun sejumlah SKPK yang diminta oleh Tim Pansus DPRK untuk menghadiri Rapat dan sekaligus mendampingi Tim ke lapangan.

Diantaranya, Dinas perkebunan, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan atau DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR terkait Tata Ruang, BPKD Bidang Aset, Bagian Ekonomi Setdakab, Camat Teupah Selatan, Camat Simeulue Tengah dan Camat Teluk Dalam. 

Selain itu, Tim Pansus DPRK Simeulue juga akan menindaklanjuti terkait KMP. Delok Sibao. Sehingga memanggil Dinas Perhubungan hingga Bagian Aset Setdakab Simeulue. 

Adapun sejumlah lahan yang digarap PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue, yang diduga ilegal yakni Desa Pasir Tinggi, Desa Latiung, Desa Badegong dan Desa Labuhan Bhakti yang terletak di Kecamatan Teupah Selatan. 

Kemudian Desa Lauke dan Desa Bulu Hadek di Kecamatan Teluk Dalam.

Selanjutnya di Desa Miteum serta Desa Malasin, yang berlokasi di Kecamatan Simeulue Barat.