Gumpalannews.com, SIMEULUE - Kelompok Pemilihan (Pokmil) UKPBJ Simeulue, yang melelang pembangunan gedung perpustakaan, diduga terindikasi berijazah palsu dan masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK-RI) Tahun 2022. Hasil tender pun kini terancam cacat hukum.
UKPBJ Simeulue ini terus menjadi sorotan, usai dua pejabatnya diduga terindikasi berijazah palsu.
Seharusnya, dua pejabat Pokja UKPBJ ini tidak memiliki kewenangan melakukan tender. Karena keduanya, tidak memenuhi syarat atau kualifikasi sebagai Pokja atau Pokmil di UKPBJ Simeulue.
Dugaan kepemilikan Ijazah Palsu dua pejabat UKPBJ ini terkuak, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh muncul ke publik beberapa waktu lalu.
Satu diantaranya telah dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah, berupa penurunan pangkat dan jabatan.
Namun anehnya, keduanya saat ini masih aktif menjabat sebagai Pokja atau Pokmil, dan melakukan kegiatan pelelangan di UKPBJ Simeulue.
Padahal hal itu bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021, halaman 43 BAB VI pada poin D menyebutkan syarat menjadi Pejabat Fungsional Paling rendah S-1.
Dikhawatirkan kondisi ini membuka peluang para peserta tender atau kontraktor, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan, dan berefek pada hasil-hasil tender sebelumnya. Pasalnya, dua pejabat pokja atau pokmil tersebut, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam LKPP.
Menanggapi hal itu, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasarudin Bahar, saat dihubungi Gumpalannews.com, untuk dimintai tanggapannya mengatakan, seharusnya pejabat pokja yang tidak memenuhi syarat sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan LKPP, diberhentikan dari jabatannya atau dipecat.
"Kalau memang ada yang sudah kena sanksi. LPLA mendesak itu harus dipecat," Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasarudin Bahar, kepada Gumpalannews.com. Sabtu, (08/07/2023
Komentar