PJ Bupati Simeulue Perjuangkan Lapak PKL

,
Bupati Simeulue Reza Fahlevi, MM saat berdiskusi dengan para Pedagang Kuliner (PKL) di taman Putri Meulue dan menyahuti keluhan para pedagang PKl, Sabtu sore, (27/07/2024). Foto/Dok pedagang PKL.

Gumpalannews.com, SIMEULUE- PJ. Bupati Simeulue Reza Fahlevi, MM dihadapan para Pedagang Kuliner (PKL) berjanji perjuangkan status lapak pedagang di taman Putri Meulue.

"Saya harap teman-teman pedagang silahkan berjualan disini dan saya sangat mendukung untuk kemajuan ekonomi para pedagang. Terkait peraturan yang sudah dibuat nanti kita akan perbaiki," tegas Reza menyahuti keluhan para pedagang PKl, Sabtu sore, (27/07/2024).

Di sela-sela kesibukannya, Reza Fahlevi menyempatkan diri mengunjungi para pedagang PKL. Sembari menyantap makanan dan minuman kuliner bersama para pedagang, PJ. Bupati ini mendengar berbagai keluhan dari pedagang PKL.

Para pedagang PKL meminta kepada pimpinan baru di pulau tersebut, untuk memberikan tempat lapak jualan di taman Putri Meulue. Pasalnya, selama ini para pedagang terancam akan direlokasi ke lapangan pendopo Bupati.

"Sudah beberapa kali pertemuan dengan Disperindag dan Forkopimda bersama pedagang PKL. Hasilnya, para pedagang yang menggunakan gerobak, ditetapkan lapak jualannya di lapangan pendopo bukan di taman Putri Meulue," ujar Ketua PKL Toha.

Toha mengungkapkan para pedagang menolak direlokasi dengan alasan lapak berjualan di lapangan pendopo sepi dari pengunjung. Sebaliknya, tempat mereka berjualan yang sudah beberapa tahun digantikan oleh pedagang yang terdiri dari PNS dan ekonomi menengah keatas.

"Kami yang sudah bertahun-tahun berjualan di taman terancam dan digantikan pedagang pilihan Disperindag yang terdiri dari oknum-oknum PNS dan orang yang punya modal besar," ungkap Toha.

Toha menambahkan,"Kami pedagang PKL tidak pernah meminta bantu apalagi dibantu oleh Pemda setempat. Kami telah menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran. Bukan malahan didukung, sebaliknya usaha dagangan kami terancam tutup."

Para pedagang yang sudah beberapa tahun berjualan di taman tersebut terancam kehilangan lapak jualannya. Hal itu terjadi akibat kebijakan Disperindag yang tertuang dalam qanun Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue No. I tahun 2024.