Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah, Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan
PJ Bupati Simeulue, Ahmadlyah S.H bersama Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh barat M. Ramli, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh masyarakat Simeulue, ASN dan non ASN, di Ruang Kerja Setdakab. Rabu (23/11/2022. Foto: Abraham/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE-PJ Bupati Simeulue, Ahmadlyah S.H bersama Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh barat M. Ramli, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh masyarakat Simeulue, ASN dan non ASN, di Ruang Kerja Setdakab. Rabu (23/11/2022.

"Saya pikir sejak awal pemerintahan kabupaten Simeulue memikirkan bagai mana jaminan sosial terhadap masyarakat termasuk Pekerja ASN dan non ASN" Ujar Ahmadlyah 

Penandatanganan tersebut langsung ditandatangani oleh PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah S.H bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Aceh barat M. Ramli. 

"Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyadarkan masyarakat bahwa betapa pentingnya menjaga kesehatan dan bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," Ahmadlyah 

Ahmadlyah mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan bagi para non ASN yang akan berpengaruh pada peningkatan etos kerja.

“Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita dan tentunya dalam berkerja lebih berhati-hati”ujarnya.

Tidak hanya itu, Ahmadlyah menyampaikan, kepada masyarakat agar membayar iuran tepat waktu, sehingga ketika akan berobat tidak mengalami kendala dan hambatan apa pun.

"Kalau seandai nya ada oknum Masyarakat yang tidak menaati peraturan tidak dapat memberikan jaminan yang yang telah terjadi. Ini bukan eliminasi, tapi ini sudah memang menjadi peraturan dan harus kita patuhi" Ujarnya

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh barat saat ini seluruh Non ASN terdaftar pada dua program pelindungan jaminan sosial yaitu perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat dan pulang kerja. 

Jaminan kematian diperlukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja

Sementara itu  sebanyak 2.500 ASN non ASN yang nantinya akan menerima BPJS Ketenagakerjaan, yang Sudah tercatat dalam kesepakatan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. 

Jaminan kesehatan tentang tenaga kerja Bukan hanya untuk para nelayan namun untuk para petani tambah nya Agar dapat memberikan layanan dan Jaminan kepada masyarakat maupun ASN atau non ASN. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah penjabat Pemerinta Kabupaten Simeulue dan para Perwakilan Anggota BPJS cabang Aceh barat sekaligus penyerahan santunan kepada 3 orang ahli waris keluarga nelayan yang meninggal dunia.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini