Gumpalannews.com, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos.,MSi, sampaikan lima rancangan qanun (raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Kamis 27/10/2022.
Penyampaian raqan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan III DPRK Nagan Raya yang dihadiri 16 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi SE didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda SE.,MM dan Puji Hartini ST.,MM.
Kelima raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak,
Kemudian, Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022-2025.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengatakan, penyampaian kelima raqan tersebut untuk dibahas bersama-sama dan kemudian disahkan.
Pj Bupati menjelaskan, dari lima raqan yang diajukan tersebut, empat diantaranya merupakan raqan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/16/DPRK/2022 tentang Persetujuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.
Sedangkan satu lagi, kata Fitriany, adalah Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/84/DPRK/2020 tentang Persetujuan Prolegda Kabupaten Nagan Raya tahun 2020.
"Harus diingat, keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut merupakan upaya kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta untuk
peningkatan produktivitas," ujarnya.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Tenaga Ahli Pimpinan Dewan dan Fraksi, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat dan undangan lainnya.
Laporan : Rahmat
Komentar