Breaking News

Pj Bupati Nagan Raya Paparkan Hasil Pertemuan Dengan Sejumlah Lembaga Di Jakarta Kepada Kepala SKPK
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi, paparkan hasil audiensi ke sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta belum lama ini. Paparan disampaikan melalui proyektor di depan Kepala SKPK terkait dan didampingi Sekda Ir H Ardimartha, berlangsung di Ruang Kerjanya, Senin (21/11/2022). Foto: Dyasri/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi, paparkan hasil audiensi ke sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta belum lama ini. Paparan disampaikan melalui proyektor di depan Kepala SKPK terkait dan didampingi Sekda Ir H Ardimartha, berlangsung di Ruang Kerjanya, Senin (21/11/2022).

Hasil koordinasi ke Kantor Staf Presiden (KSP) diterima Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari
Pramodhawardani, Pj Bupati Nagan Raya menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di Nagan Raya.

Diantaranya, masalah pelecehan seksual yang rawan terjadi di lingkungan anak usia dini. Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya tambang illegal, banjir yang menyebabkan jalan terputus, rendahnya kualitas pendidikan, kemiskinan ekstrem dan rumah layak huni yang masih belum layak.

Terkait permasalahan tersebut, Deputi V KSP menyampaikan, sebagai fasilitator, pihaknya menampung permasalahan itu, selanjutnya akan diteruskan ke Deputi atau lembaga terkait.

"Kami akan membantu ibu untuk berkomunikasi dengan mereka," kata Jaleswari.

Dikatakan, untuk permasalahan pelecehan seksual bisa berkoordinasi dengan KBPPA dan Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan. Masalah tambang illegal bisa dikomunikasikan dengan Deputi II dan persoalan kemiskinan ekstrem bisa didiskusikan dengan Deputi III.

Menanggapi tambang illegal, Deputi II KSP, Sigit, menjelaskan, perlu data-data tambang illegal untuk segera di pelajari tentang prosedur pertambangan.

Masalah pelecehan seksual, lanjut Sigit, penanganannya perlu ada kerjasama
dengan Polsek dan Polres setempat atau Polda.

Hal senada mengenai tambang ilegal dijelaskan pejabat lain Deputi II KSP, Yusuf, mengarahkan untuk membuat Perda terkait permasalahan tersebut. Jika sudah ada Perda, semuanya bisa diproses dan jalankan sesuai Perda.

"Penyelesaian permasalahan tambang ilegal bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nagan Raya.

Sementara untuk permasalahan tumpang tindih lahan diperhatikan lagi IUP-nya. "Jangan sampai terjadi tumpang tindih lahan dengan masyarakat," harapnya.

Sedangkan saran dan masukan dari Deputi V KSP, tambang illegal, PKS yang tumpang tindih lahan dan penyediaan plasma infrastruktur, mereka menunggu data-data dari Pj Bupati.

Setelah data-data tersebut disampaikan, tambahnya, mereka akan langsung mengkoordinasikan dengan Deputi yang lain dan akan didiskusikan secara internal di KSP.

"Kami akan membantu memfasilitasi saran dari Pak Yusuf Deputi II untuk menyurati KPK meminta untuk Nagan Raya mengikuti Strategi Nasional pencegahan korupsi dan akan menjadi prioritas KPH
(melalui Inspektorat)," katanya.

Melalui Bappeda, ujarnya, membuat usulan proyak strategis nasional ke Bappenas. "Untuk permasalahan yang sudah ibu petakan tentang tambang illegal, pelecehan seksual, kemiskinan ekstrem, infrastruktur yang minim, menurut kami sangat
penting untuk segera kami bantu penyelesaiannya. Kami membutuhkan data-data terkait persoalan tersebut," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Nagan Raya juga memaparkan hasil audiensi ke Kementerian Sosial, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Pj Bupati juga meminta Kepala SKPK terkait memaparkan progres yang telah dicapai sebagai tindaklanjut hasil audiensi ke Kementerian beberapa waktu lalu.

Kepala SKPK dimaksud adalah Kadisbudparpora, Kadinsos, Kadis SI, Kepala Bappeda, Kadiskominfotik, Kadistannak, Kadishub dan Kadisperindagkop dan UKM.

Laporan: Teuku Rahmat


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini