Pj Bupati Nagan Raya Buka Rapat Koordinasi Pembangunan Kawasan Industri Terpadu
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si buka rapat koordinasi (Rakor) Pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) dalam kabupaten setempat. Acara tersebut berlangsung di Aula Bappeda Nagan Raya, Senin (5/12/2022). Foto/Rahmat Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si buka rapat koordinasi (Rakor) Pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) dalam kabupaten setempat. Acara tersebut berlangsung di Aula Bappeda Nagan Raya, Senin (5/12/2022).

Kegiatan rakor itu beragendakan "Penetapan Komitmen Perusahaan Dalam Mendukung Rencana Pembangunan Refinery Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO)".

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan, pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan pilar penting bagi terselenggaranya proses pembangunan di segala bidang.

Ia mengungkapkan, berbagai langkah dan kebijakan diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlanjutan dari pembangunan ekonomi, salah satu sektor yang penting sebagai  tenaga pendorong pembangunan ekonomi adalah sektor perkebunan dan sektor industri (Agroindustri).

Menurutnya, dalam rangka percepatan pembangunan agroindustri di Kabupaten Nagan Raya, pemerintah setempat telah merencanakan pembangunan refinery CPO dan PKO (pabrik turunan kelapa sawit) di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Padang Turi, Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir.

Fitriany menyampaikan, penetapan kawasan Padang Turi sebagai kawasan peruntukan industri terpadu sesuai dengan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 050/311/kpts/2019 Tanggal14 Agustus 2019, seluas 82,25 Ha, merupakan tanah milik pemerintah dari total keseluruhan 729,44 ha yang direncanakan di Padang Turi. Paparnya.

"Adapun total keseluruhan rencana Kawasan Industri Terpadu (KIT) Kabupaten Nagan Raya yang telah dituangkan dalam revisi RTRW Kabupaten Nagan Raya tahun 
2015-2035 adalah seluas 1.790,76 Ha (Padang Turi 729,44 Ha, Kuala Tripa 199,90 Ha, Kuala Tadu 68,63 Ha, dan Suak Puntong 729,79 Ha)," jelas Fitriany.

Prioritas awal pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) menurut Fitriany adalah pembangunan refinery CPO dan PKO, pembangunan industri peternakan terpadu dan pembangunan pelabuhan multifungsi.

Lebih lanjut Fitriany menerangkan, keberadaan KIT di Padang Turi sangat strategis karena sangat dekat dengan Bandara Cut Nyak Dhien dan juga PT PLTU.

"Jadi keberadaan kawasan industri terpadu (KIT) padang turi sangat strategis yang dilalui jalan kolektor primer dengan status jalan provinsi, berjarak ± 5 km dari Bandara Cut Nyak Dhien, berjarak ± 17 km dari rencana lokasi pelabuhan multifungsi," tuturnya.

Selain itu, lanjut Fitriany, ketersediaan energi listrik sangat memadai dari PLTU unit 1 dan 2 PT. PLN yang berkapasitas 2 x 110 megawatt telah fungsional dan sedang dibangun PLTU unit 3 dan 4 dengan kapasitas 2 x 220 megawatt, sedangkan sumber air dapat diperoleh dari sungai Krueng Trang dan sumber 
air tanah.

Ia berharap dengan hadirnya 11 pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit supaya dapat memberikan CPO dan PKO untuk terlaksananya peruntukan terpadu di Padang Turi namun tetap sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran.

"Saya sangat mengharapkan pimpinan 11 unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Kabupaten Nagan Raya mau memberikan dan memasok produksi CPO dan kernelnya ke refinery CPO dan PKO yang akan kita bangun nantinya, dengan harga beli sesuai dengan harga yang berlaku dipasaran," tutup Fitriany.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmattulah, S.STP, M.Si dalam laporannya mengungkapkan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pertanian dan perkebunan merupakan salah satu  cara yang sangat tepat untuk memulihkan ekonomi di Kabupaten Nagan Raya setelah masa pandemi ini, salah satu sektor yang penting sebagai tenaga pendorong pembangunan ekonomi adalah sektor perkebunan dan sektor industri (agroindustri).

Adapun dasar hukum kegiatan ini sebut Rahmat, adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 050/311/kpts/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Penetapan Kawasan Padang Turi Sebagai Kawasan Peruntukan Industri Terpadu.

Rapat koordinasi ini bertujuan menetapkan komitmen 11 unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit  (PMKS) yang ada di Kabupaten Nagan Raya untuk mendukung rencana pembangunan refinery CPO dan PKO. Kata Rahmat.

"Peserta rapat koordinasi pada hari ini berjumlah ± 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari pimpinan 11 unit pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang ada di Kabupaten Nagan Raya, para staf khusus Bupati Nagan Raya, Kepala SKPK beserta jajarannya dalam lingkup Pemerintah  Kabupaten Nagan Raya, dan unsur terkait lainnya," tutur Rahmatullah.

Selanjutnya, acara itu di moderatori oleh Perencanaan Ahli Madya Bappeda, Faisal, ST dan pemaparan materi Penguatan Komitmen Dukungan Pendirian Pabrik Minyak Goreng oleh Analisis kerjasama dan pemodalan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Teguh Murtazam, S, Sy, M.E.

Kemudian, acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara  kesepakatan (MoU) antara Pemda Nagan Raya dan pihak perusahaan terhadap Rencana Pembangunan Refinery Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) di Padang Turi Gampong Padang Panjang. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini