Pj Bupati Aceh Utara Lantik 8 Pejabat Fungsional Baru

,
Sekretaris Daerah (Sekda) Dr A Murtala, MSi mewakili Pj Bupati Aceh Utara lantik 8 pejabat fungsional baru. Foto/dok Humas Prokopim Aceh Utara

Gumpalannews.com, ACEH UTARA- Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr A Murtala, MSi, melantik delapan orang pejabat fungsional baru dalam lingkup Pemerintah Daerah setempat

Prosesi pelantikan berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, turut disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait. Di antaranya Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Ir Risawan Bentara, MT, Asisten III Drs Adamy, MPd, Inspektur Andria Zulfa, PhD, Kepala Bappeda M Nasir, SSos, MSi, Plh Kepala BPKD Nazar Hidayat, SE, MA, Sekretaris BKPSDM Faisal Ado, SSos, dan Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh Muzakir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dr A Murtala, MSi mengatakan, mereka yang dilantik masing-masing sebanyak tujuh orang merupakan pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dengan rincian sebanyak empat orang berstatus Ahli Muda dan tiga orang Ahli Pertama. 

“Mereka ditempatkan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pejabat fungsional Perencana Ahli Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara,” ujar Murtala, Jumat, (25/8/2023).

Lanjutnya, pejabat pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Muda masing-masing Ummi Kalsum, SSos, Fahrizal, ST, Edy Surya, SSos, dan Muhammad, ST, MT. Sedangkan pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Pertama masing-masing Dehlid Nazir, ST, Fahrul Azmi, ST, dan Muhammad Yusuf, SE. Sementara pejabat fungsional atas nama Cut Frida Meutia Kari, M.Eng, MT, merupakan Perencana Ahli Madya pada Bappeda Kabupaten Aceh Utara.

Pj Bupati yang diwakili oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya antara lain menyebutkan pelantikan dalam Jabatan Fungsional tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. 

“Pelantikan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Nomor 7877/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.

Murtala meminta pejabat fungsional tersebut untuk bekerja lebih profesional, penuh tanggung jawab, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas untuk kemajuan daerah, serta aktif mengembangkan kompetensi diri secara mandiri untuk peningkatan kinerja dan jenjang karir. 

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi saudara yang dilantik jalinlah komunikasi dan hubungan baik dengan semua sektor, karena pelaksanaan tupoksi saudara didasarkan atas keahlian/keterampilan yang saudara miliki dan lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan instansi,” ungkapnya.

Kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, lanjutnya, agar memperhatikan benar keberadaan pejabat di instansinya, berikan ruang yang cukup supaya pejabat fungsional ini bisa berkreasi dan berinovasi. Atau paling tidak, dalam pengembangan karirnya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.  

“Pelantikan ini merupakan kehormatan kepada Bapak dan Ibu yang dipercaya negara menjadi Perencana dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk mendorong Pemkab Aceh Utara menjadi organisasi yang tangguh dalam melayani setiap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Murtala.

Editor: Im Dalisah