Breaking News

DPRK Abdya Sebut Pj Bupati dan PT CA <i>Selingkuh</i>, Dijadwalkan Gelar RDP
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto. Foto dok Pribadi for Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh melaksanakan rapat internal terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, Selasa (7/3/2023).

Rapat yang dihadiri oleh 19 orang dari 25 anggota DPRK Abdya itu bermaksud menindaklajuti tembusan surat Direktur Utama PT Cemerlang Abadi Nomor 035/DIR-P/CA/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan, yang dialamatkan kepada Pj Bupati Abdya, H Darmansah, S.Pd, MM.

Kemudian, surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK Abdya dan Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 590/372, tanggal 02 Maret 2023 perihal permohonan penyelesaian lahan yang dialamatkan kepada direktur PT Cemerlang Abadi yang tembusannya antara lain disampaikan kepada ketua DPRK Abdya yang diterima pada Senin (6/3) kemarin.

Dalam rapat itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menjadwalkan rapat internal untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan para pimpinan dan anggota DPRK Abdya guna mencermati maksud surat antara Direktur Utama PT Cemerlang Abadi, Ferry Tanudjaja dengan Pj Bupati Abdya yang ditembuskan kepada ketua DPRK Abdya.

"Hal tersebut dilakukan terkait pertemuan Pj Bupati Abdya dengan dirut PT CA di Jakarta, yang ada hubungannya dengan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Abdya," kata Nurdianto dalam keterangannya.

Menurutnya, persoalan tersebut telah memiliki keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN-JKT tanggal 30 September 2019 dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI Nomor 65/PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang telah incracht.

Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli, SH untuk melanjutkan rapat internal dewan dimaksud.

Dalam rapat itu, masing-masing anggota DPRK menyampaikan saran pendapat terkait surat yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Abdya dan pihak PT Cemerlang Abadi.

Seperti Zulkarnaini misalnya, berpendapat bahwa dari redaksi dan maksud kedua surat tersebut tidak saling berkaitan dan tidak perlu ditanggapi, karena tidak dilakukan musyawarah dengan pihak DPRK Abdya terlebih dahulu.

"Kita masih berpegang dengan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT Cemerlang Abadi yang sudah Incracht," ujar Zulkarnain.

Sedangkan Agusri Samhadi, S.Hi mempertegas kembali surat Bupati Abdya tersebut sengaja didesign untuk menjawab surat PT Cemerlang Abadi dan akan mempertanyakan terkait konteks bupati akan bermusyawarah dengan DPRK.

"Seharusnya Pj Bupati Abdya bersikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Agung RI yang telah Inchraht untuk segera dieksekusi. Yang kita diskusikan ini bukan dalam rangka membagi lahan PT CA, tapi mempertanyakan apa konteks Pj bupati bertemu dengan pihak PT CA di Jakarta," katanya.

Sementara pada surat itu, tambah Agus, terdapat kejanggalan dari kop surat dan tempat dibuatnya surat oleh Dirut PT CA berbeda, serta isi surat tersebut telah mendikte Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Abdya.

"Karena telah dirinci peruntukan luasan lahan kepada Baitul Mal, Plasma dan TORA, sehingga diduga kuat ada perselingkuhan antara PT CA dengan Pj Bupati Abdya," tegas Agus.


Pelaksanaan dan Jadwal RDP DPRK Abdya dengan Pj Bupati

Selanjutnya, Ketua DPRK Abdya Nurdianto menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap dengan tetap berpedoman dan menjunjung tinggi hasil Putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA yang sudah Inchracht,

"Kita berkesimpulan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pj Bupati Abdya terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta," ungkapnya.

Dari hasil rapat internal pimpinan dan anggota DPRK dengan tegas menyimpulkan dan menyepakati bahwa, DPRK Abdya tetap memegang hasil putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA di Abdya yang telah inkracht.

Kemudian, selaku lembaga perwakilan rakyat kabupaten yang mempunyai fungsi pengawasan pemerintahan, DPRK Abdya dipandang perlu segera melakukan RDP Umum secara terbuka dengan masyarakat Abdya, khususnya masyarakat Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee (mukim, keuchik, pemangku adat, ketua seunubok, dan lain-lain), serta mantan Anggota DPRK periode sebelumnya yang dijadwalkan pada Senin (13/3/2023) mendatang di Gedung DPRK Abdya.

Terakhir, RDP DPRK dengan Pj bupati terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA di Jakarta akan dijadwalkan secara serius, dengan melibatkan Forkompimkab dan instansi/lembaga terkait, agar dapat berhadir dengan tidak ada yang diwakilkan, sehingga masalah tersebut dapat segera selesai, terurai dan jelas terang benderang. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini