Petani di Abdya Minta Pemerintah Percepat Alihkan Proses Lahan Eks HGU PT CA ke PTPN
Para kelompok tani di Abdya. Foto: Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA – Para Kelompok Tani sawit di lahan eks PT CA tepatnya di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, mendesak pemerintah atau pihat terkait untuk mempercepat proses kontrak pengelolaan Eks HGU PT Cemerlang Abadi kepada PT Perkebunan Nusantara atau biasa disingkat PTPN.

"Selama ini, pasca dijalankan sosialisasi tidak pernah ada realisasi. Jadi kami mendesak segera dilakukan kontrak dan pengambilan alih pengelolaan lahan Eks PT CA ke PTPN," kata Husni, selaku Dewan Pertimbangan Kelompok Tani, Rabu (30/8/2023).

Lanjutnya, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum PT CA, PTPN harus mewujudkan janji Kejaksaan. Diketahui, mereka telah berjanji akan mengalihkan pengelolaan hasil TPS Eks lahan PT CA ke PTPN.

"Jadi PTPN belum merespon surat Kejaksaan. Maknanya sampai saat ini belum ada realisasi dari hasil yang dikerjakan oleh Kejaksaan," ungkap Husni yang didampingi Wan Roundup.

Di lapangan saat ini, ungkap Wan Roundup, yang dilihat hanya berkeliaran di bekas lahan HGU itu oknum-oknum PT CA. Mereka bebas dan leluasa melakukan diskriminasi, mengambil TBS dan melarang masyarakat mengelola lahan serta melarang adanya alat-alat berat untuk membangun akses warga ke kebun dan upaya pengeringan lahan.

"Kami dari pihak Kelompok Tani Seunebok, dan masyarakat sekitarnya mendesak pemerintah dalam hal ini kejaksaan untuk segera mengambil alih lahan tersebut untuk dialihkan ke masyarakat dan segera ditandatangani oleh PTPN supaya lebih jelas realisasinya. Ada titik temu hukumnya yang pernah disampaikan kepada para petani masyarakat sekitar. Selama ini CA telah diangap salah, maka kepada yang salah tidak boleh diberikan wewenang kembali. Itu sama saja pembohongan publik." ungkap Wan Rondup.

Sementara itu dengan nada yang sama,  Muspantee selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Raja menyampaikan, jika pihaknya yang menggarap lahan Eks PT CA, mengharapkan pada pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses pengalihan lahan tersebut ke pihak PTPN agar jelas titik temu dan hasil penyidikan Kejaksaan selama ini.

"Pemerintah memberikan ruang dan mempermudah masyarakat untuk menggarap zona perkebunan tersebut dari lahan tidur menjadi perkebunan rakyat," ucap Muspantee.

Ia juga meminta pihak terkait untuk membatasi hak intervensi pihak PT CA terhadap lahan tersebut. Karena menurut keputusan hukum lahan tersebut bukan lagi dalam kewenangan CA.

"Kemudian, untuk mempermudah akses garapan lahan, tolong Kejaksaan memberikan izin eksavator menggali parit dan jalan ke lahan yg masih rawa dan bergambut," pungkas Muspantee, Ketua Kelompok Tani Tuah Raja. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini