Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik bekas lahan HGU PT. CA di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat, Senin (13/3/2023).
RDP yang berlangsung di ruang Aula DPRK Abdya ini, selain dihadiri oleh pihak DPRK juga turut hadir, para camat, kepala desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam kesempatan ini, pihak DPRK memberi kesempatan bagi para tamu undangan yang ingin memberikan pandangan serta solusi soal penyelesaian PT CA yang saat ini sedang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.
Kemudian, pandangan dan masukan dari para tamu undangan ini akan diambil kesepakatan bersama sebagai rekomendasi, yang kemudian, poin-poin rekomendasi ini akan dibawa oleh DPRK bermusyawarah dengan Pj bupati atau Forkopimkab.
"Poinnya semua undangan yang hadir sepakat bahwa kita tidak ada nego dengan PT CA. Kita tetap sepakat dengan putusan MA," kata Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli.
Dia berujar, atas dasar putusan bersama ini juga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan pihak PT CA dengan tuduhan tidak mentaati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum sebab, masih melakukan garapan tanah yang bukan lagi HGU yang mereka kelola.
"Jika langkah-langkah persuasif tidak dihargai oleh PT CA, tentu tidak menutup kemungkinan langkah advokasi rakyat akan terjadi. Maka kita imbau, pihak PT CA tidak lagi menggarap lahan yang sudah tidak lagi diperpanjang HGUnya," ucapnya.
Pasca viral di Medsos soal adanya keretakan antara DPRK dengan Pj bupati, Hendra Fadli mengklarifikasi hal itu. Tegas dia mengatakan bahwa, hubungan DPRK dengan Pj bupati baik-baik saja.
"Tidak ada konflik antara DPR dan Pj. Tentu kami harus mengkritik dengan tegas. Jadi jangan dilihat dinamikannya, tapi lihatlah energi positif dari ini. Ini untuk kepentingan masyarakat luas," tegasnya. (*)
Komentar