Breaking News

Perselisihan Limbah PT.Jws Mitsuyoshi, Ketua DPD LSM Grib Jabar Datangi Kantor Pengadilan
Ketua DPD Grib Jabar Gabriel dan Pengacara datangi kantor pengadilan negeri Purwakarta. Jumat (14/6/2024). Foto/Saepurohman Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, PURWAKARTA- Ketua DPD Grib Jabar Gabriel dan Pengacara datangi kantor pengadilan negeri Purwakarta. Jumat (14/6/2024). 

Tujuan Kedatangan pentolan LSM ini Menindak lanjuti aksi demo penanganan limbah yang dilakukan oleh dua ormas Grib dan Banaspati pada har Rabu,12 juni 2024, lalu. 

Ketua pengadilan purwakarta Darmaido Damanik menyambut langsung kedatangan Ketua DPD Grib dan pengacara di salah satu ruangan yang ada di Gedung pengadilan Purwakarta.

Gabriel selaku ketua DPD Grib dan pengacara Regi meminta agar Pengadilan purwakarta harus tetap mengawal kasus ini sampai selesai dan berkekuatan hukum.

Dalam pertemuan tersebut Darmaido Damanik tetap berkomitmen mengawal kasus perselisihan antar P.T. JWS MITSUYOSHI dan P.T. Mandiri Pratama Inti Logam,terkait pengolahan limbah,yang masih dalam proses Peninjauan Kembali(PK).

"Apabila hasil dari peninjauan Kembali (PK) ditolak, Pengadilan Negeri Purwakarta akan mengambil langkah hukum sesuai yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia,"tegas Damanik. 

Pihak pengadilan meminta Agar tidak terjadi yang tidak di inginkan diharapkan kedua belah pihak bersabar menunggu dari hasil peninjauan kembali (PK) yang sedang dalam tahap proses. 

Usai pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Puwakarta, rombongan Grib dan pengacara menuju lokasi pabrik P.T. JWS MITSUYOSHI yang terletak di jalan Cinangka Raya BIC ,Kecamatan Bungursari, Purwakarta Pihak keamanan dari P.T JWS Mitshuyoshi, sempat menghalangi media atau pers untuk meliput, dengan alasan perintah dari atasan.

Sedangkan terkait mediasi ini Pengacara Regi S.H. mengatakan masih kecewa dengan hasil pertemuan yang ke dua kalinya, tetapi selaku warga negara yang baik pihaknya tetap menunggu dari hasil Peninjauan Kembali.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini