Permudah Layanan Masyarakat, Disdukcapil Simeulue Sediakan KTP Digital
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue, Ahmadnuddin, saat ditemui Gumpalannews.com dikantornya. Jum’at (03/02/2023). Foto/Abraham Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Dalam rangka mempermudah layanan kepada masyarakat ,Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Simeulue saat ini mulai menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses melalui handphone masing-masing.

Layanan ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang ingin menerapkan  KTP Digital disetiap Kabupaten/Kota.

“Ini komitmen kita untuk mempermudah layanan secara digital kepada masyarakat,” Ujar Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue, Ahmadnuddin, S.Ag, saat ditemui Gumpalannews.com dikantornya. Jum’at (03/02/2023).

Dengan adanya Layanan KTP digital ini masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika berpergian keluar daerah atau Kartu Identitasnya tertinggal maupun hilang. KTP digital bisa dijadikan solusi.

”Mana tau kita berangkat jauh dan KTP tinggal. Misalkan rusak ataupun hilang jadi dengan adanya KTP digital ini bisa mempermudah identitas kita. Tinggal buka aplikasinya dihanpohe kita masing-masing,” Jelas Ahmadnuddin.

Untuk mengajukan KTP Digital ke Dinas Dukcapil Simeulue sangat mudah. Masyarakat dapat mendownload aplikasi Identitas kependudukan di Play store.

“Setelah di download aplikasi identitas kependudukan digital tersebut. Silahkan masukkan NIK dan email. Nanti akan diminta foto identitas kepemilikan. Kemudian silahkan registrasi di Dinas Capil. nanti petugas akan masukan PIN dan KTP-DIGITALnya siap untuk di gunakan,” ucapnya.

Sejauh ini menurut Ahmadnuddin, sekitar 200 orang atau lebih  yang sudah terdaftar menggunakan KTP Digital termasuk jajaran SKPK. Meski demikian, tidak ada perbedaan antara KTP-El dengan KTP digital. Hanya saja penggunaan KTP digital lebih fleksibel karena sudah ada di handphone masing-masing.

 “Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Kalau KTP-El, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotocopinya saat akan mengurus berbagai hal. Namun jika perlukan kembali fotocopy KTP-el yang ada di HP lalu diedit selanjutnya dicetak lalu dikirim,” katanya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Simeulue, dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Disdukcapil Simeulue Ahmadnuddin, S.Ag melalui seluler 0822 5270 6332 atau melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Simeulue Abdul Mujahid 0811621406.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini