Permohonan PBB Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Simeulue Timur, Ditolak MK
Gumpalannews.com, JAKARTA- Permohonan Partai Bulan Bintang agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”demikian bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi yang di lihat Gumpalannews.com. Jum’at (07/06/2024).
Dalam salinan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilihat Gumpalannews.com dengan Nomor: 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disebutkan pemohon mengajukan permohonan perkara pada tanggal 23 Maret 2024 lalu.
Adapun pokok permohonan pemohon pada poin 1 disebutkan, adanya dugaan pengurangan suara PBB dan mobilisasi pemilih di TPS 02 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur secara tidak sah yang menyebabkan selisih suara sebanyak 16 suara antara Partai Hanura dengan Pemohon.
Sementara isi petitum pemohon yang sempat dilihat Gumpalannews.com diantaranya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang pengisian anggota DPRK Simeulue Dapil Simeulue I Provinsi Aceh.
Pemohon juga meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 02, Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Namun, permohonan ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Editor: Redaksi