Perkembangan Laporan RC terhadap KPU Mura, Ini kata Ketua Bawaslu Oktureni
Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd seusai di wawancarai Jurnalis Gumpalannews.com. Foto/Ali Akbar Saukani/Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, MUSI RAWAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar sidang. Kali ini Agenda Pembuktian, Mendengarkan Keterangan Saksi dan Pihak Terkait, Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Tahapan Perekrutan PPK Pada Pemilu 2024 atas laporan Direktur Relawan Cerdas (RC), Bahet Edikuswoyo, MH terhadap KPU Musi Rawas. 

Ketua Majelis Pimpinan Sidang yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd seusai gelaran sidang menyampaikan bahwa pihak saksi untuk kali kedua ini juga tidak hadir. 

Namun hari ini Bawaslu tetap melakukan pemeriksaan langsung dengan memberikan pertanyaan kepada pelapor dan terlapor.

"Tentunya saja sesuai dengan isi yang dilaporkan oleh pelapor yakni dugaan pelanggaran administrasi, dan juga jawaban terlapor semua kita kroscek. jadi bergantian antara saya dan dua anggota majelis lainnya jadi tugas kami disini adalah sebagai mediator," ucap Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd kepada gumpalannews.com. Kamis, (12/01/2023). 

Oktureni Sandhra Kirana, mengatakan sampai hari ini pelapor belum menghadirkan saksi dan untuk terlapor sendiri. "dia bilang tidak akan menghadirkan saksi, terlapor menuturkan sudah cukup dengan jawaban terlapor," Katanya. 

Oktureni menerangkan, bahwa pihak Bawaslu Musi Rawas juga sudah memfasilitasi dengan membantu memberikan undangan untuk hadir ke Bawaslu Musi Rawas untuk membantu proses-proses pembuktian. 

"Jika saksi-saksi tidak hadir dalam 14 hari, tidak apa-apa berarti kita memutuskan dan membuat kesimpulan berdasarkan yang ada saja, karena dalam kurun waktu 14 hari harus diputuskan," papar Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd.

Ketika disoal mengenai statmennya atas laporan Relawan Cerdas ada arah kedugaan kode etik, Oktureni menerangkan setelah dua kali sidang sebelumnya kemungkinan ada dugaan tersebut. 

Cuma hanya berdasarkan pembacaan laporan. Setelah bergulirnya waktu dengan pembuktian-pembuktian yang ada, belum kelihatan dugaan sementara tersebut. 

"Makanya saya tidak pernah bilang ini pelanggaran, karena sistem di Indonesia anda tau jugakan praduga tidak bersalah, tidak bisa kita langsung memvonis, tanpa melalui proses-proses yang ada. Maka saya selalu bilang dugaan, dan saat ini pihak kita sedang menggali dugaan administrasi hingga sampai akhir keputusan nanti," beber Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd.

Sementara itu, Direktur Relawan Cerdas (RC) Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, Bahet Edikuswoyo, MH menilai jawaban KPU atas pertanyaan majelis pemeriksa sangat tidak mendasar dan tidak mempunyai dasar hukum atas surat pengunduran peserta yang lulus CAT.

"Karena saksi-saksi tidak hadir yang notabene peserta yang lulus CAT yang mengundurkan diri, maka surat pengunduran diri sampai hari ini saya meragukan keasliannya, pada prinsipnya ada atau tidak ada surat pengunduran diri peserta yang lulus CAT, tidak mempengaruhi pengumuman KPU. Kesimpulannya KPU diduga telah melakukan pelanggaran pemilu yang sangat brutal," tegas Direktur Relawan Cerdas, Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, Bahet Edikuswoyo, MH. 

Disisi lainnya, Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias ketika diwawancarai kembali oleh gumpalannews.com disidang kali ini, dirinya enggan banyak komentar dan tetap bersikukuh dengan statmen sebelumnya bahwa pihaknya sebagai terlapor sudah membacakan jawaban atas laporan dari Relawan Cerdas, dan sampai saat ini tetap menyatakan penolakkan atas semua atas laporan yang ada.

"Sama seperti sebelumnya statmen pihak kami adalah tetap menolak atas laporan dugaan yang telah dilayangkan oleh Relawan Cerdas terhadap kami sebagai terlapor," Tegas Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias dengan singkat sembari bergegas meninggalkan media Gumpalannews.com menuju mobil.


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini