Perjelas Batas Desa, Pj Bupati Abdya Serahkan Peta

,
Penyerahan peta batas gampong yang dilakukan Pj Bupati Abdya. Foto: Dok Gumpalannews.com

Gumpalannnews.com, ACEH BARAT DAYA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, secara resmi menyerahkan peta batas administrasi gampong di Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Susoh kepada kedua camat setempat, Selasa (25/6/2024).

Acara yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Abdya, Staf Ahli Setdakab Abdya, serta Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, para camat, serta Ketua Forum Keuchik dari dua kecamatan dan para keuchik juga hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Darmansah menekankan pentingnya batas wilayah yang jelas untuk setiap desa atau gampong, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat,” ujarnya.

Selanjutnya Pj Bupati Abdya juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.

“Batas wilayah desa atau gampong adalah syarat wajib yang harus dimiliki setiap gampong saat ini. Penetapan dan penegasan batas wilayah ini menjadi prioritas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati menyampaikan bahwa penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya Kebijakan Satu Peta yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik akibat data yang tidak merujuk pada satu peta,” jelasnya.

Untuk itu, dibentuklah Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten yang bertugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

Terakhir Pj Bupati Abdya Darmansah mengakui bahwa proses pelaksanaan mulai dari sosialisasi, pelacakan, penetapan, penegasan hingga pengesahan batas desa tidaklah mudah.

“Banyak terjadi gesekan serta perbedaan pendapat di lapangan. Namun, yakinlah ini semua demi kemaslahatan kita bersama dan anak cucu kita ke depan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yono Hartono