Peristiwa Malari 1974, Hariman Siregar Sang Pendobrak Penguasa Otoriter
Yono Hartono Wakil Ketua Umum SMSI Pusat (Pimpinan Redaksi Gumpalannews.com). Foto/Dok Yono

Gumpalannews.com, JAKARTA- dr. Hariman Siregar Alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia UI, yang juga mantan ketua dewan mahasiswa UI, pada masa rezim orde baru sempat dipenjarakan terkait Peristiwa Malapetaka 15 Januari 1974 atau lebih dikenal dengan peristiwa Malari tahun 1974, sebagai Aktor Utama Peristiwa Malari, Hariman tidak gentar melawan Penguasa yang sangat otoriter pada saat itu.

Pecahnya Peristiwa Malari, adalah bentuk dari tanggung Jawab Hariman, Sebagai mahasiswa, yang memiliki tanggung jawab terhadap kontrol sosial, dimana Kekuatan Asing merajalela Kuasai Indonesia.

Jenderal Soeharto Sebagai Presiden dimasa orde baru, sangat represif terhadap sikap kritis mahasiswa, apalagi sosok mahasiswa seperti Hariman Siregar, yang bukan hanya kritis, tapi juga mampu menggerakan masa, untuk turun ke jalan, lakukan protes, berbagai macam kebijakan Penguasa saat itu, yang merugikan bangsanya sendiri.

dr. Hariman Siregar dan kawan-kawannya, bertindak melakukan perlawanan terhadap penguasa saat itu rezim orde baru, yang berakibat Hariman harus masuk jeruji penjara penguasa. Bagi Hariman membela Rakyat dari Penghisapan pihak Asing lebih utama meski nyawa dan penjara menjadi taruhannya.

Pasca reformasi rezim orde baru runtuh, hariman tidak lantas gila jabatan dan gila untuk berkuasa, hariman tetap menjadi aktivis pejuang demokrasi di Indonesia, dengan mendirikan sebuah wadah yang bernama Indemo, melalui Indemo, hariman tetap menjadi manusia yang kritis, mensikapi segala prilaku politik penguasa yang anti demokrasi dan diskriminasi, apalagi sampai memaksakan diri berkuasa untuk dinasti.

Selamat Memperingati Peristiwa Malari 15 Januari 2024.

Penulis: Yono Hartono Wakil Ketua Umum SMSI Pusat (Pimpinan Redaksi Gumpalannews.com) 


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini