Nagan Raya-Dalam rangka momentum peringatan hari ulang tahun yang ke enam ( 6 ) program studi ilmu hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar ( FISIP, UTU ), melakukan kegiatan pengabdian serta penyuluhan hukum tentang eksistensi adat kepada masyarakat, Sabtu 17 September 2022.
Tepatnya pada tanggal 13 September 2022 yang lalu adalah momentum paling berharga, dimana program studi ilmu hukum hadir menjadi salah satu jurusan dalam lingkungan kampus universitas teuku umar, dengan umurnya yang masih sangat muda sudah mendapatkan akreditasi B, akan tetapi untuk saat ini masih berada di dalam lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Sebelumnya, dalam peringatan hari ulang tahun program studi ilmu hukum yang ke 6 pada Selasa 13 september 2022 lalu, sudah di meriahkan dengan cara memotong nasi tumpeng dan baca do'a bersama seluruh civitas prodi dan turut di hadiri sejumlah mahasiswa ilmu hukum.
Namun tidak terbatas dengan itu saja, dalam upaya memeriahkan hari jadi, seluruh dosen dilingkungan prodi ilmu hukum, fisip, UTU, mereka melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, di desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, kabupaten Nagan Raya, dengan mengangkat tema "Eksistensi Hukum Adat Dalam Masyarakat Adat"
Penyuluhan hukum tersebut yang berlangsung sejak Jum'at siang tepatnya di aula kantor desa Bumi Sari, kegiatan tersebut lebih kepada upaya melestarikan adat dan budaya yang ada, sehingga masyarakat mampu menjaga dan menjalankannya sesuai dengan aturan serta norma yang berlaku di kehidupan sehari-hari.
Basri., S.H,M.H. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik turut hadir memeriahkan acara tersebut, serta dalam sambutannya ia menyampaikan terkait kehidupan masyarakat nagan raya yang masih sangat kental dengan adat.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya kabupaten nagan raya juga merupakan salah satu daerah yang masih sangat kental dan terkenal dengan kehidupan masyarakat nya dalam adat istiadat dan kalo kita bandingkan dengan adat yang ada di aceh besar, hampir berimbang." Katanya.
Basri, yang merupakan dosen senior di prodi Ilmu Hukum, UTU, juga mengatakan adat istiadat yang sudah ada perlu di jaga, dan dilestarikan bersama, karena itu merupakan salah satu bentuk dari kearifan lokal, bahkan menurutnya untuk saat ini sejumlah akademisi sedang meneliti dan sudah menjadi isu nasional.
"Terkait adat sangat menarik untuk kita kaji dan kita angkat, sekarang pun di tingkat isu nasional ilmu hukum juga sedang di angkat. mati anak masih tau di mana kubur, hilangnya adat kemana hendak dicari. ("mate aneuk mupat jirat, gadoh adat hana pat ta mita"),." Tutupnya Dekan Fisip UTU dalam bahasa aceh.
Dr. Nouvan Moulia, Lc.,MA. merupakan ketua prodi Ilmu Hukum, UTU dalam kesempatannya juga mengatakan, hukum adat yang ada di Indonesia saat ini sudah mendapatkan posisi yang khusus dalam pelaksanaannya.
"Keberadaan hukum adat di negara kita diakui negara, dan dilaksanakan di daerah daerah kita, sebagaimana juga diketahui bahwasanya di Indonesia sumber hukum itu, ada 3, hukum peninggalan belanda, kemudian hukum adat dan hukum Islam" ungkapnya
Dr. Nouvan Moulia juga mengatakan sebagai umat muslim, sekalipun adanya hukum adat, namun tidak boleh dengan serta merta mengenyampingkan dan melanggar hukum Islam, yang dimana menjadi dasar utama.
"Kita di sini selaku umat Islam hukum adat itu saat pelaksanaan nya tidak boleh melanggar dengan hukum syariat, itu harus kita ketahui." Tutupnya Kaprodi Ilmu Hukum UTU.
Komentar