Peringatan Hari Anak Sedunia, Pj Bupati Nagan Raya: Selalu Awasi Anak
Pj Bupati Fitriany menggendong salah seorang anak warga Nagan Raya, Minggu (20/11/2022).

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengucapkan selamat atas peringatan Hari Anak Sedunia, Minggu (20/11/2022).

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si mengatakan, Hari Anak Sedunia pengingat bagi orang tua, kondisi apapun anak harus dipenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak.

"Dengan memperingati Hari Anak Sedunia tahun 2022 ini, atas nama Pemkab Nagan Raya saya berharap agar anak-anak di Nagan Raya bisa menempuh pendidikan," ujar Fitriany.

Dalam memastikan tumbuh kembang anak, tambahnya, ia berharap agar para orang tua di Kabupaten Nagan Raya dapat memaksimalkan pendampingan terhadap anak.

"Selain peran orang tua, faktor lingkungan juga harus diperhatikan agar anak tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan. Saya juga berharap agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya," tutur Pj Bupati Nagan Raya.

Kemudian, dia menambahkan bahwa Hari Anak Sedunia juga menjadi momentum yang tepat untuk makin memperkuat program perlindungan terhadap anak.

Sejarah Hari Anak 20 November

Dicukil HIMTIF UNPAM, Hari Anak yang diperingati setiap tanggal 20 November disebut "Hari Anak Sedunia" atau Universal Children's Day, dicanangkan oleh PBB sejak tahun 1954.

Sejarahnya dimulai tahun 1946, saat Majelis Umum PBB membentuk UNICEF (United Nations International Children's Emergency Fund) yang bertugas menyediakan bantuan darurat berupa makanan dan perawatan kesehatan bagi anak-anak korban Perang Dunia II.

Seiring berjalannya waktu, tugas UNICEF pun bertambah. Tidak hanya memberikan bantuan makanan dan kesehatan, tetapi juga menyelamatkan kehidupan anak-anak; memberikan perlindungan yang layak, membela hak-hak mereka, serta menyelenggarakan pendidikan untuk membantu mengasah dan mewujudkan potensi dari mulai masa kanak-kanak hingga remaja.

Oleh karena itu,sejak tahun 1953 UNICEF dijadikan sebagai badan tetap PBB dengan sedikit perbedaan nama menjadi United Nations Children's Fund namun singkatannya tetap sama: UNICEF.

Pada tanggal 20 November 1954 PBB menetapkan satu hari khusus untuk bertukar pikiran mengenai anak-anak dan memulai tindakan nyata untuk memberikan kesejahteraan kepada mereka. Hal ini disambut baik oleh negara-negara di seluruh dunia, sehingga PBB menetapkan tanggal 20 November sebagai Universal Children's Day.

Aktivitas yang berfokus pada anak dilanjutkan dengan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child) pada tanggal 20 November 1959 yang menghasilkan 10 prinsip perlindungan anak dan menegaskan tanggung jawab untuk melindungi anak mulai dari dalam kandungan hingga setelah dilahirkan.

Tiga puluh tahun kemudian, yaitu tanggal 20 November 1989, PBB menyampaikan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengubah cara pandang dan perlakuan terhadap anak.

Anak harus dipandang sebagai manusia seutuhnya yang memiliki hak sebagai manusia lainnya. Anak memiliki hak untuk hidup, sehat, berkeluarga, belajar, bermain, tidak boleh dianiaya, harus dilindungi dari eksploitasi, kekerasan, pelecehan, diskriminasi, memiliki hak untuk berpendapat, kebebasan berekspresi, berpikir, mengikuti hati nurani dan agama. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini