Periksa Kepala Desa, Polres Simeulue Mulai Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lafakha

,
Kantor Desa Lafakha. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE- Polres Simeulue mulai menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2022/2023 yang menjadi temuan Inspektorat senilai Rp. 405 juta. 

Kapolres Simeulue, AKBP. Rosef Efendi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, SH membenarkan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin. 

"Iya benar. Masih Kades,"kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH, menjawab pertanyaan Gumpalannews.com. Selasa, (06/08/2024). 

Hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Simeulue yang diperoleh Gumpalannews.com, jumlah temuan sebanyak 7 temuan senilai Rp. 405.613.199.50,-.

Sedangkan Jumlah temuan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 6 temuan senilai Rp. 202.197.116,- dan jumlah temuan yang belum ditindaklanjuti sedikitpun Rp. 5.155.000,-.

Sementara nilai temuan yang belum disetorkan ke kas Desa/BUMDes Desa Lafakha senilai Rp. 203.416.044,-.

Ditanya apakah akan ada pihak lain yang akan diperiksa selain Kepala Desa Lafakha. Zainur Fauzi, menjawab pasti akan memanggil pihak-pihak terkait. "Pasti ada,"jawab Kasat Reskrim Polres Simeulue.