Breaking News

Pentingnya Inspektorat Segera Melimpahkan LHP Dana Desa Lafakha ke Polres Simeulue
Kantor Desa Lafakha. Foto/Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE - Warga Desa Lafakha, Kecamatan Alafan, terus mendesak Inspektorat Kabupaten Simeulue segera melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas temuannya dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDes Desa Lafakha tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang telah jatuh tempo tanggal (18/06/2024). 

Menurut Warga Desa Lafakha, pentingnya Inspektorat segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Simeulue didasarkan sejumlah alasan: 

Pertama, batas waktu yang telah diberikan Inspektorat untuk mengembalikan Dana Desa dan Dana BUMDes Desa Lafakha yang menjadi temuan, sesuai aturan yang berlaku, sesuai undang-undang, sudah jatuh tempo pada tanggal, 18 Juni 2024.

Kedua, Dana BUMdes yang belum dikembalikan masih besar, dan diduga disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak perlu, seperti untuk turnamen, kepentingan pemuda, hingga kepentingan pribadi oknum tertentu di Desa.

"Misalnya, pinjaman Dona Supendi. Apa benar pinjaman itu untuk dia pribadi? atau uangnya hanya numpang lewat sementara, kemudian yang menikmati orang lain. Yang bisa mengungkap tentu aparat penegak hukum," Ujar sejumlah warga Desa Lafakha yang ditemui Gumpalannews.com. Kamis, (20/06/2024). 

Ketiga, warga Desa Lafakha itu mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus tersebut oleh Inspektorat ke Polres Simeulue, dapat mengungkap dugaan korupsi di Desa Lafakha. Seperti biaya kebun BUMDes, Pengadaan Teng Simprot, Penyembelihan 2 ekor sapi milik BUMDes, hingga Bantuan banjir untuk masyarakat. 

"Kalau dilimpahkan ke Polres penyidik dapat mengungkap berapa bunga pinjaman BUMDes selama disimpan pinjamkan. Jika tidak ada bunga, berarti BUMDes merugi. Kemudian kebun BUMDes itu siapa pengelolanya, berapa upah pekerjanya, berapa biayanya? "kata warga Desa Lafakha. 

Alasan yang keempat, Penyidik Polres Simeulue dapat menggalih lebih dalam dari mana sumber keuangan Kepala Desa  Lafakha, yang telah mengembalikan uang sebanyak Rp. 166. 923.116.

"Itu kami pertanyakan, dari mana sumber keuangannya? Sementara sepengetahuan kami, pak Kades Lafakha tak memiliki usaha lain. Selain Gaji sebagai Kepala Desa,"ucap mereka lagi. 


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini