Penjual Makanan di Abdya Dilarang Jualan, Ini Penyebabnya
Forkopimkab Abdya meninjau harga barang di Pasar Blangpidie, Abdya, Jum'at (1/3/2024). Foto: Dok Gumpalannews.com.

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Seruan Bersama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Seruan Bersama tersebut ditandatangani oleh Pj. Bupati Abdya Darmansah, Ketua DPRK Abdya, Dandim 0110/Abdya, Kapolres Abdya, Kajari Abdya, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Ketua Mahkamah Syari'yah Blangpidie, dan Ketua MPU Abdya.

Kabag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya Indra Darmawan mengatakan, Seruan Bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat kekhusyukan, dan keikhlasan selama menjalankan ibadah puasa Ramadan khususnya bagi umat muslim dalam Kabupaten Abdya, sehingga perlu dikeluarkan beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati bersama.

Imbauan Seruan Bersama yang dikeluarkan Forkopimda Abdya. Foto: Dok Gumpalannews.com

Indra menjelaskan, adapun poin pertama dalam himbauan tersebut adalah diharapkan kepada umat muslim dan muslimat untuk dapat melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.

"Dan juga kepada umat muslim dan muslimat agar dapat menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan salat fardhu, tarawih, witir secara berjamaah, tadarus dan amalan sunnah lainnya" ujar Indra, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari seruan bersama tersebut khususnya kepada pemilik cafe, toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah sunnah tarawih dan witir.

Selain itu, kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu salat Ashar, serta menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu salat fardhu untuk melaksanakan ibadah.

"Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari," sebut Kabag.

Dalam seruan bersama tersebut juga masyarakat dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan orang yang melakukan ibadah didalam bulan suci Ramadan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya dan kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan.

"Terakhir kepada setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan," bebernya.

Atas diterbitkannya seruan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Abdya akan melakukan pengawasan melalui personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan Ramadan.

"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan dilakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan dan apabila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kabag. Prokopim Indra. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini