Penjabat Gubernur Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintahan se-Aceh
Pj.Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat memberikan sambutan pada Penyerahan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Kepada Pemerintah Daerah di Aceh, yang diselenggarakan Oleh Ombudsman RI, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (25/1/2024). Dok: Humas Pemerintah Aceh

Gumpalannews.com, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendapatkan predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Predikat ini diberikan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI terhadap 23 kabupaten/kota di Aceh sepanjang tahun 2023.

Penyerahan predikat tersebut dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubiyanti, kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata, komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (25/1/2024).

Achmad Marzuki mengapresiasi kinerja seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Ia juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan publiknya agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selamat, terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada seluruh Pemkab dan Pemko, atas kinerja pelayanan publik yang sudah semakin baik. Masing-masing kita tadi baru saja menerima rapor atas kinerja pelayanan publik yang telah kita lakukan selama ini,” ujar Gubernur.

“Pelayanan publik yang baik merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sambungnya.

Sementara itu, Dian Rubiyanti mengapresiasi Pemkab Aceh Besar, Pemko Sabang dan Pemkab Aceh Jaya yang telah berhasil memperbaiki kinerja pelayanan publiknya sehingga tahun ini mampu berada di Zona Hijau.

“Apresiasi kami kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Sabang dan Aceh Jaya, yang tahun sebelumnya berada di zona kuning, tahun ini sudah berada pada zona hijau,” ujar Dian Rubiyanti.

Hasil penilaian Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh sepanjang tahun 2023, umumnya masuk dalam kategori Zona Hijau. Pengertian zona hijau ini menandakan bahwa pelayanan publik di daerah sudah cukup baik.*



Iklan PT. Harta Samudra

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini