Pengurus DPP PNA dan Penyelenggara Pemilu 2024 Digugat Pendiri Partai
Foto: Ist. Desain : Gumpalannews.com

GUMPALANNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyelengara Pemilu yaitu KIP Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan pengurus PNA Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady digugat oleh pendiri partai.

Gugatan tersebut dilayangkan salah seorang pendiri PNA Tarmizi melalui kuasa hukumnya Zulkifli, SH ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan keabsahan kepengurusan dan keabsahan DPP PNA sebagai salah satu partai yang diloloskan dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang.

"Klien kami menggugat tergugat atas dasar pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA. Oleh sebabnya, klien kami telah mendaftarkan gugatan ke PN Banda Aceh sesuai dengan Nomor Register Perkara 32 / Pid.Sus-Parpol/2023/ PN BNA," kata Zulkifli kepada Gumpalannews.com dalam keterangan tertulis, Jum'at (4/8/2023).

Zulkifli, SH kuasa hukum Tarmizi salah seorang pendiri PNA. Foto: For Gumpalannews.com

Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan secara tegas bahwa, jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah lima tahun, dimana jangka waktu kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei 2017 adalah sejak 2 Mei 2017 sampai dengan 2 Mei 2022.

"Dari itu, sejak 3 Mei 2022 lalu kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kadaluasa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA," sampainya.

Zulkifli menegaskan, pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Padahal, saat itu kepengurusan DPP telah kadaluarsa berdasarkan hasil kongres tahun 2017.

"Kepengurusan DPP PNA saat itu telah berakhir, namun pengurus memaksa kehendak untuk mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024," ucapnya.

Begitu juga dengan meloloskan pendaftaran, tambah Zulkifli, pihak penyelenggara Pemilu diduga tidak cermat dan tidak mampu dalam mengawasi keabsahan pengurus partai yang telah berakhir masa kepengurusan.

"Kami menduga KIP Aceh, KPU-RI dan Panwaslih Aceh telah melakukan perbuatan yang melanggar dan hukum. Oleh sebabnya, klien kami resmi menggugat penyelenggara Pemilu dan pengurus DPP PNA ke PN Banda Aceh," pungkas Zulkifli. (*)


Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini