Pengamat Ekonomi: "Luas Pada Kewenangan, Namun Lemah Implementasi"
Pengamat Ekonomi Aceh, Rustam Effendi. Foto: Serambinews.com

Gumpalannews.com I Banda Aceh - Terkait proses revisi UUPA yang saat ini sedang berproses, pengamat ekonomi Aceh, Rustam Effendi, menyebutkan meskipun Aceh memiliki kewenangan yang sangat luas (khususnya pada bidang ekonomi), namun memiliki kelemahan pada aspek implementasi.

"Lihat saja kewenangan Aceh yang tertera pada pasal 156 UUPA," sebut Rustam Effendi, Sabtu, 18 Maret 2023.

Ia melanjutkan, selain meminta perpanjangan dana Otsus yang akan habis pada tahun 2028, Aceh juga harus mengupayakan agar seluruh kewenangan yang dimiliki (di luar 6 urusan yang jadi kewenangan pusat) harus dapat dijalankan, khususnya dalam bidang ekonomi.

"Kenapa kewenangan yang sedemikian luas tapi tak mampu dijalankan? Hal ini dikarenakan belum adanya aturan pelaksanaan dari UUPA itu sendiri, seperti PP (Peraturan Pemerintah), hingga Permen (Peraturan Menteri), yang sangat dibutuhkan oleh Aceh agar seluruh kewenangan tersebut dapat dijalankan," jelas Rustam.

Ia pun memberikan salah satu contoh salah satu kewenangan yang dimaksud pada pengelolaan sektor migas. PP No.23 Tahun 2015 telah memberi legitimasi bagi lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sehingga Aceh dapat mengurus kewenangannya pada sektor Migas.

"Demikian juga untuk sektor-sektor lain, juga dapat dikelola langsung oleh Aceh jika memang ada PP atau aturan lainnya (tidak cukup hanya dengan Qanun)," jelas akademisi USK ini.

Rustam menegaskan kekosongan aturan untuk implementasi kewenangan ini terus saja dibiarkan, tanpa ada pihak yang berinisiatif melakukan upaya-upaya tindakan nyata agar keadaan tersebut tidak seterusnya terjadi.

"Tidak ada pihak yang berinisiatif untuk melakukan drafting aturan-aturan ini. Dalam beberapa pertemuan saya sudah utarakan soal ini tapi tidak tersahuti oleh para pihak, termasuk dari DPRA dan Pemerintah Aceh. Mestinya, semua stakeholder di Aceh harus berinisiatif untuk fokus membuat drafting aturan-aturan yang dibutuhkan ini sesuai dengan kewenangan yg telah diberikan kepada Aceh dalam UUPA," tutur Rustam Effendi.

"Intinya, Aceh harus fokus bagaimana kewenangan yang telah dimiliki tersebut dapat diimplementasikan," tambahnya.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...

Berita Terkini