Mantan Ketua DPRK Simeulue Desak Kejati Aceh Tetapkan Bawahannya jadi Tersangka

Pengacara mantan Ketua DPRK Simeulue Murniati, Kasibun Daulay, saat mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi SPPD di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jum'at (27/01/2023). Foto Dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 diminta agar segera ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPRK Simeulue, Murniati melalui kuasa hukumnya Kasibuan Daulay pada saat sidang lanjutan dugaan SPPD fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at, 27 Januari 2023 lalu.

Dalam hal ini, Kasibun Daulay mendesak penyidik atau Kejati Aceh agar segera menetapkan dua mantan Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 yakni Rosnidar Mahlil dan Fardinan segera ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.

“Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kasus SPPD fiktif luar daerah/kelebihan bayar, makanya kami sebagai kuasa hukum Murniati mempertanyakannya di sidang beberapa waktu yang lalu," ungkap Kasibun kepada Gumpalannews.com, Kamis (2/2/2023).

Kasibuan mengaku tidak mendapat informasi atau klarifikasi dari pihak terkait, penyebab kedua mantan pimpinan DPRK Simeulue tersebut hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal menurutnya, peran dua pimpinan dewan itu lebih dominan bahkan jumlah temuannya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan dua anggota DPRK Simeulue yang saat ini menjadi terdakwa.

“Perannya lebih dominan, temuannya juga lebih besar, tapi kenapa mereka belum ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kasibun.

Lebih lanjut kuasa hukum mantan Ketua DPRK Simeulue tersebut mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kendala penyidik atau Kejati Aceh dalam menetapkan status tersangka untuk keduanya.

"Apa yang menjadi kendala kita tidak tahu, apakah ada hal yang disembunyikan? Jadi pertanyaan besar buat kita, termasuk masyarakat Simeulue,” ucapnya.

Dijelaskan Kasibun, secara fakta hukum dan isi dakwaan JPU, seharusnya dua mantan Wakil Ketua DPRK Simeulue lebih layak ditetapkan tersangka dari pada anggota yang saat ini sudah berstatus tersangka.

"Dua anggota DPRK jadi terdakwa, malah saat ini sedang menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pada Pengadilan Tipikor di PN Banda Aceh," tuturnya.

Oleh sebab itu, kuasa hukum mantan Ketua DPRK Simeulue itu mendesak agar penyidik atau Kejati Aceh tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan kasus SPPD Simeulue yang diduga fiktif dan berpegang teguh pada azas persamaan di hadapan hukum.

“Jangan sampai masayarakat apatis dan curiga terhadap penegakan hukum yang tidak proporsional dan objektif, sehingga terkesan ada kepentingan lain di luar kepentingan penegakan dalam kasus ini,” kata Kasibun terkait penetapan tersangka kasus SPPD fiktif Simeulue.

Diketahui, salah satu mantan pimpinan DPRK Simeulue atas nama Rosnidar Mahlil hingga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2024. (*)

Editor: Redaksi