Pemusnahan 3,3 Kg Sabu di Langsa, Pj. Walikota: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

,
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, bersama Pj Wali Kota Langsa Syaridin, dan Forkopimda lainnya saat memusnahkan BB 3,3 kg lebih sabu di aula Mapolres Langsa, Kamis (25/1/2024). Dok: Humas Pemko Langsa

Gumpalannews.com, LANGSA – Pj Walikota Langsa Syaridin mengapresiasi pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,3 kg yang digelar Polres Langsa, Kamis (25/1/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa.

Syaridin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen bersama untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba.

"Melalui pemusnahan ini, kita menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pelaku kejahatan tidak akan mendapatkan tempat di tengah-tengah kita," kata Syaridin.

Syaridin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan.

"Mari kita dukung Polres Langsa dalam upaya mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi kita semua," ajak Syaridin.

Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 6 kasus.

"Dari kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 wanita," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba.

"Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat, akan kami tindak tegas. Bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda," tegas Kapolres.

Kapolres juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bekerjasama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba."Salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh adalah membentuk kampung bebas dari narkoba," kata Kapolres.

Selain Pj Walikota Langsa, pemusnahan barang bukti sabu tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRK Langsa, Dandim 0104/Atim, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Kepala BNNK Langsa, dan Kasi Humas Polres Langsa.*