Gumpalannews.com, TANGERANG–Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau swasta. Tiga aset daerah itu, berupa jalan dan saluran (drainase) yang berlokasi di Kecamatan Cisauk, Kecamatan Jambe, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Sepatan Timur.
“Mekanisme penjualan aset daerah ini sudah ditempuh melalui survei, kunjungan, dan appraisal (penilaian). Dalam Mekanismenya, penjualan ini perlu adanya persetujuan dari DPRD. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Moch. Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Rabu (6/9/2023).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin mengatakan, penyampaian Bupati terkait penjualan aset, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi. Setelah itu pihaknya akan membentuk pansus untuk menentukan nominal kajian berapa harga jual aset.
“Soal berapa lamanya kita belum menjadwalkan. Mengenai pembentukan pansus itu sendiri, sebelum itu kita bentuk keanggotaan pansus,” katanya.
Astayudin mengatakan, rencana pemindahtanganan barang milik daerah tersebut dengan cara penjualan kepada pihak ketiga atau swasta. Pihak ketiga tersebut adalah PT. Bina Bakti Nusantara, berupa pemindahtanganan penataan jalan dan saluran di Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk.
Kemudian, PT. Griya Sukamanah Permai berupa penataan jalan yang terletak di Kecamatan Jambe. Selanjutnya, PT Bumi Bandara Indah berupa konstruksi jalan serta saluran di Kecamatan Pakuhaji.
“Ada tiga perusahaan. Jadi, barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan oleh pemerintah daerah bisa dipindahtangankan. Ini berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 329 ayat 1. Pemindahtanganan aset daerah ini akan dibahas lebih lanjut,” pungkas Astayudin.
Komentar