Gumpalannews.com, SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh sediakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa tidak mampu berprestasi tahun 2023.
Beasiswa tersebut untuk meningkatkan semangat dan kualitas pendidikan, sesuai regulasi Perbup hasil rapat Tim Verifikasi dan Sekretariat pada Kamis 19 Januari 2023.
"Bagi mahasiswa PNS, anak PNS, anak pensiunan PNS yang berasal dari Kabupaten Simeulue tidak diperbolehkan mengajukan permohonan bantuan beasiswa Pemkab Simeulue," dalam edaran yang ditandatangani Ketua Tim Verifikasi Mahasiswa, Ilham, SE.
Bagi mahasiswa berasal dari Kabupaten Simeulue yang sedang menempuh pendidikan didalam maupun diluar Kabupaten, maka dengan ini Pemkab Simeulue kembali memberikan bantuan biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut :
Kriteria :
1. Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Simeulue yang sedang menempuh Pendidikan baik didalam maupun diluar Kabupaten Simeulue.
2. Bagi mahasiswa Diploma IV dan Sarjana (S1) minimal sudah duduk pada semester IV.
3. Bagi mahasiswa pasca sarjana minimal sudah menyelesaikan pendidikan semester I.
4. Bantuan biaya pendidikan khusus penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI), skripsi, tesis, coass atau sejenisnya hanya diberikan satu kali.
5. Persyaratan khusus bagi mahasiswa tidak mampu untuk Ilmu Pendidikan Sosial minimal IPK 2,50 dan untuk Ilmu Pendidikan Eksakta minimal IPK 2,25.
6. Persyaratan khusus bagi mahasiswa yang berprestasi untuk Ilmu Pendidikan Sosial minimal IPK 3,50 dan untuk Ilmu Pendidikan Eksakta minimal IPK 3,30.
7. Tidak sedang menerima bantuan pendidkan/beasiswa dari unsur manapun.
Persyaratan :
1. Asli surat permohonan ke Bupati Simeulue c.q. Kabag Kesra Setdakab Simeulue (tanpa materai).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Simeulue.
4. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah.
5. Pas photo warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
6. Foto copy transkrip nilai semester terakhir yang dimiliki.
7. Foto copy buku rekening Bank BSI atau Bank Aceh Syariah.
8. Asli surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa tempat berdomisili.
9. Melampirkan SK pembimbing bagi yang sedang menyusun skripsi (S1), coass, tesis, disertasi dan Karya Tulis Ilmiah (KTI).
10. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari unsur manapun.
"Berkas disampaikan langsung ke Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Simeulue mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 30 Juni 2023," katanya.
Apabila ada yang kurang jelas dapat menghubungi kontak person di bawah ini.
1. Rosdawati, SE (085261529684).
2. Maryunan (081269775553).
3. Sumardi (085277318453)
Komentar